Analisis Empiris Mekanisme Transaksi Jasa Lingkungan dan Kendala dalam Pelaksanaannya
Abstract
Abstract Pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental services, PES) merupakan salah satu instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan. PES secara empiris telah banyak dipraktekan baik oleh masyrakat, pemerintah. maupun swasta. Best practice pelaksanaan PES dapat ditemukan di beberapa tempat di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Lahirnya UU 32/2009 mermperkuat keberadaan PES karena secara tegas UU tersebut menyebutkan PES merupakan salah satu instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan hidup. PES pun palingsiapdilaksanakan menyusul ditetapkannya undang-undang tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, PES dihadapkan pada kendala mekanisme pengelolaan keuangan, terutama PES yang melibatkan lembaga pemerintah. Karena itu, perlu pemahamaan dan pencarian alternatif mekanisme pengelolaan dana PES agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan lancar. HasH Analisis menemukan empat mekanisme PES di