Show simple item record

dc.contributor.advisorHakim, Dedi Budiman
dc.contributor.authorSetiawati, Indah
dc.date.accessioned2012-07-24T01:53:28Z
dc.date.available2012-07-24T01:53:28Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/55991
dc.description.abstractPerhimpunan bangsa-bangsa asia tenggara (association of south east Asian nations-asean) merupakan organisasi keijasama regional yang didirikan Pada tanggal 8 agustus 1967 di bangkok, thailand, dengan ditandai Penandatanganan deklarasi asean atau deklarasi bangkok. Maksud dan tujuan Didirikannya asean adalah untuk menyatukan negara-negara anggota melalui Usaha bersama dalam memajukan keijasama ekonomi dan kesejahteraan bagi Masyarakat bangsa-bangsa asia tenggara. Salah satu upaya terbesar asean Dalam rangka mewujudkan kekuatan ekonomi bersama adalah .dengan Dibentuknya kawasan bebas perdagangan untuk sesama anggota asean. Harapan Dibentuknya afta adalah untuk menjadikan asean sebagai basis produksi Dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya (afta Reader, 1995). Perkembangan terakhir yang terkait dengan afta adalah.adanya Kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang pada. Tahun 2010 bagi brunai darussalam, indonesia, malaysia, filipima, singapura dan Thailand, dan bagi kamboja, laos, myanmar, dan vietnam pada tahun 2015. Penghapusan bea masuk impor ini dibuat dalam skema penurunan tarif cept. Untuk mendapatkan skema penurunan tarif cept, produk yang diimpor harus Memenuhi syarat kandungan lokal. Suatu produk memenuhi persyaratan Kandungan lokal adalah produk yang berasal dari negara anggota asean apabila Paling sedikit 40 persen dari kandungan bahan didalarnnya berasal dari negara Anggota asean. Dan terdapat kriteria=kriteria yang digunakan untuk menentukan Negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan Intemasional. Kriteria-kriteria inilah yang disebut sebagai ketentuan asal barang (rules of origin). Komoditi daging dan ikan olahan dan komoditi tekstil dapat Dikelompokkan sebagai produk manufaktur dari sektor pertanian yang merupakan Komoditi pokok domestik suatu negara karena keberadaan kedua komoditi Tersebut pada suatu negara menggambarkan kebutuhan pangan dan sandang di Negara tersebut. Kedua komoditi ini termasuk ke dalam inclusion list. Namun, Tidak semua kedua komoditi ini bisa mendapatkan skema cept. Tergantung Komponennya, apakah memenuhi kriteria untuk mendapatkan cept (rules of Origin) ataukah tidak. Oleh karena itu perlu adanya pengkajian mengenai Penerapan rules of origin tersebut terhadap komoditi daging dan ikan olahan dan Tekstil serta bagaimana pengaruh tarif terhadap perdagangan.en
dc.titleAnalisis dampak penerapan rules of origin terhadap aliran Perdagangan intra asean.en


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record