Analisis Praktik Perikanan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing dan Upaya Penanganannya melalui Adopsi Mekanisme Port State Measures di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta
Analysis of IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing and the Eforts of Handling by Port State Measures Adoption Mecanism at Oceanic Fishing Port Nizam Zachman Jakarta
Abstract
Practice of IUU fishing is occurring in many fishing grounds around the world in vast scale. United Nations notes that there were more than a hundred countries have issues with these kinds of practices. IUU fishing damages fish habitats due to its destructive methods, disrupts sustainable fisheries management, and loss financial benefits for many developing coutries (aproxinately 2-15 billion dollars every year). Based on UN classification in International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (2001), nations can be categorized into Flag State (issued fishing license), Coastal State (have coasts and fishing grounds) and Port State (owned ports to facilitate logistics and landings). This research focused on the role of Port State to cope with IUU Fishing in accord with FAO convention in the Port State Measures Agreement (PSM). As an FAO member, Indonesia has obligation to asses and evaluate possibility to adopt the Agreement. Therefore this reasearch analyzed the state of readiness of Indonesia to deter, prevent and eliminate IUU Fishing thorugh the implementation of Port State Measures (PSM). Fishing port Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta was used as the case study. The research used decriptive analysis and employed juridis comparative method. Interview was conducted to several fishing key stakeholders selected by purposive sampling method. Result shows that Indonesia has accommodated six out of seven measure substances for Port State in accord with the Agreement. All of those measures have been implemented in the PPS Nizam Zachman with various conditions or shortages, especially in general understanding of the concept, human resources, preventif actions, tools and other supporting infrastructures. There are shortage to realize PSM in future include comprehension, resource of human, preventable action, tools, and infrastucture that be support. Praktik perikanan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (illegal, unreported and unregulated fishing – IUU Fishing) terjadi di banyak wilayah perairan dunia dalam skala besar-besaran. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat lebih dari 100 negara berperkara dengan masalah pencurian ikan. Praktik perikanan seperti ini mengakibatkan kerusakan habitat sumberdaya ikan akibat tindakan yang destruktif, terganggunya pengelolaan pemanfaatan perikanan yang berkelanjutan, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang merugikan banyak negara berkembang sekitar 2 – 15 milyar dolar Amerika tiap tahunnya. Sesuai kategori PBB yang diacu pada dokumen International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing tahun 2001, suatu negara dapat dikategorikan sebagai Negara Bendera (negara yang memberikan perijinan penangkapan kepada suatu unit penangkapan ikan), Negara Pantai (negara yang memiliki pantai dan tempat terjadinya perkara IUU fishing), dan Negara Pelabuhan (negara tujuan pendaratan hasil tangkapan). Penelitian ini fokus pada peran Negara Pelabuhan dalam upaya menangani IUU Fishing sesuai dengan dokumen perjanjian yang dirancang oleh Food and Agriculture Organization mengenai Port State Measures (PSM) Agreement. Sebagai negara anggota FAO, Indonesia wajib menelaah kemungkinan melakukan adopsi terhadap dokumen tersebut. Oleh sebab itu penelitian ini menganalisis kesiapan Indonesia dalam menerapkan kebijakan pengaturan PSM untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas praktik IUU fishing dengan menggunakan studi kasus di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan metoda yuridis komparatif. Adapun penentuan sampel diakukan secara purposive. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dan peraturan di Indonesia telah mengakomodasikan enam dari tujuh butir kewajiban negara pelabuhan sesuai dengan dokumen PSM dan telah diterapkan di PPS Nizam Zachman Jakarta. Namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan di dalam pelaksanaanya yang meliputi pemahaman, sumberdaya manusia, kegiatan preventif, serta sarana dan prasarana penunjang.