Analisis Dampak Perluasan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi (Studi Kasus di Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat)
Abstract
Kegiatan illegal logging di Pondok Injuk yang dilakukan oleh Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi mengakibatkan deforestasi yang tinggi. Oleh karena itu, atas dorongan pihak-pihak yang peduli akan lingkungan dan konservasi alam sehingga kawasan Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) diperluas dengan kawasan hutan Gunung Salak, Gunung Endut dan kawasan sekitarnya yang dulunya berstatus hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani, dialihfungsikan menjadi hutan konservasi. Hal ini dikarenakan perlu zona penyangga antara Gunung Halimun dengan Gunung Salak dan Gunung Endut. Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 pada tanggal 10 Juni 2003, kawasan TNGH diperluas dengan luas total 113.357 ha dan bernama resmi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Perluasan kawasan TNGHS telah mengakibatkan kondisi sosial ekonomi Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi mengalami perubahan. Hal ini diamati dari perubahan luas lahan pertanian terutama lahan huma, perubahan strategi nafkah Masyarakat Kasepuhan, perubahan sumber pendapatan terutama dari lahan talun dan perubahan sikap Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi terhadap perluasan kawasan TNGHS. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai dampak perluasan kawasan TNGHS terhadap kondisi sosial ekonomi Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi. Tujuan penelitian ini yaitu: (1) Mengkaji garis besar perluasan kawasan TNGHS di Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi, (2) Mengkaji persepsi Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi mengenai perluasan kawasan TNGHS, (3) Mengkaji strategi adaptasi kelembagaan lokal sistem pertanian yang dilakukan Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi akibat perluasan kawasan TNGHS, (4) Menganalisis dampak perluasan kawasan TNGHS terhadap kondisi sosial ekonomi Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi. Penelitian ini dilakukan di Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirna Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Pemilihan lokasi dilakukan secara sengaja (purposive) dengan alasan Kasepuhan Sinar Resmi merupakan kasepuhan terbesar diantara kasepuhan lainnya di Desa Sirna Resmi yang terkena dampak perluasan kawasan TNGHS. Pengambilan data primer dilakukan pada bulan Agustus 2011. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan kuesioner. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur iv dari instansi terkait (TNGHS dan Kantor Kepala Desa Sinar Resmi) dan literatur yang relevan dengan penelitian. Kajian mengenai garis besar perluasan kawasan TNGHS, strategi adaptasi kelembagaan lokal sistem pertanian akibat perluasan kawasan TNGHS dan dampak perluasan TNGHS terhadap kondisi sosial Masyarakat Kasepuhan menggunakan metode analisis deskriptif. Analisis dampak perluasan kawasan TNGHS terhadap kondisi ekonomi menggunakan analisis pendapatan dan kesejahteraan. Pengolahan data menggunakan komputer program Microsoft Office Excel 2007. Pendapatan Bersih Usaha Tani (PUT) sebelum terjadi perluasan kawasan TNGHS rata-rata sebesar Rp. 940.493/bulan. Perluasan kawasan TNGHS mengakibatkan akses Masyarakat Kasepuhan terhadap lahan garapan berupa huma dan talun berkurang. Hal tersebut mengurangi PUT Masyarakat Kasepuhan menjadi Rp. 712.188/bulan. Penurunan PUT tersebut ditingkatkan dengan pendapatan dari luar pengelolaan hutan (PN) sebagai bentuk strategi nafkah terdiri dari berternak, buruh, berdagang, ojeg dan kerajinan. Pendapatan per kapita Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi sebelum dan sesudah perluasan kawasan TNGHS lebih besar dari acuan Sayogjo. Hal ini menunjukan tingkat kecukupan ekonomi Masyarakat Kasepuhan relatif baik karena dapat terpenuhi kebutuhan primernya. Perluasan kawasan TNGHS belum sepenuhnya diketahui dan dimengerti oleh Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi. Mereka menganggap bahwa perluasan kawasan TNGHS merupakan keputusan sepihak dari TNGHS. Konflik yang terjadi antara TNGHS dan Masyarakat Kasepuhan terkait pengelolaan hutan sering terjadi. Hal ini ditunjukan dengan tingkat terjadinya konflik sebesar 76,67% antara Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi dan pihak TNGHS. Penyelesaian konflik yang dilakukan oleh kedua belah pihak belum mendapatkan titik terang.