Show simple item record

dc.contributor.authorFatmawati
dc.date.accessioned2011-09-08T03:21:23Z
dc.date.available2011-09-08T03:21:23Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/49920
dc.description.abstractEra reformasi telah membuat banyak perubahan khususnya dalam tata pemerintahan. Pemerintahan yang awalnya bersifat sentralistik, kini menjadi desentralistik. Desentralisasi membuat pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 (telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004) dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 (telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004). Adanya desentralisasi membuat wilayah yang merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahan daerahnya dapat membentuk daerah baru, yang disebut pemekaran wilayah. Sebelum disahkannya kedua undang-undang tersebut, pemekaran wilayah telah terlaksana. Namun kedua undang-undang tersebut membuat syarat pemekaran menjadi lebih jelas dan pemekaran semakin mudah untuk dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan pemekaran wilayah, khususnya untuk pemekaran kabupaten dan kota menjadi semakin marak terjadi.en
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.subjectBogor Agricultural University (IPB)en
dc.titleFaktor- faktor keberhasilan pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesiaen


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record