Show simple item record

dc.contributor.authorMahyudi
dc.date.accessioned2010-04-19T02:39:19Z
dc.date.available2010-04-19T02:39:19Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/4807
dc.description.abstractLembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lapas bisa narapidana (napi) atau tahanan. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.
dc.publisherIPB (Bogor Agriculture University)
dc.subjectPenitentiary Institutions, Prisoners
dc.titlePerbaikan Sistem Pembinaan Narapidana Miskin di Lembaga Pemasyarakatan (Kasus Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kotamadya Bandung)id


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record