Show simple item record

dc.contributor.authorBasa, Yulien
dc.date.accessioned2010-09-30T03:48:50Z
dc.date.available2010-09-30T03:48:50Z
dc.date.issued1992
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/40181
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan, setiap kegiatan usaha perikanan diwajibkan memiliki izin usaha perikanan. Perizinan ini berfungsi untuk menjaga kelestarisn sumberdaya ikan, membina usaha perikanan dan memberikan kepastian usaha perikanan. Khusus di DKI Jakarta telah ditetapkan Keputusan Gubernur No. 109 Tahun 1977 Tentang Ketentuan Izin Usaha perikanan Di Wilayah DKI Jakarta. Dinas Perikanan diberikan wewenang oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan perizinan di bidang perikanan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Suku Dinas Perikanan Wilayah Jakarta Utara.id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleTingkat Kedisiplinan Nelayan Pemilik Gill Net terhadap Peraturan Perizinan Penangkapan Ikan di Pusat Pendaratan Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Jakarta Utaraid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record