dc.description.abstract | Tanah gambut dalam Taksonomi Tanah didefinisikan antara lain sebagai tanah yang mengandung C-organik lebih dari 12% (bahan organik lebih dari 20%) bila tanah tidak mengandung liat, atau C-organik lebih dari 18% (bahan organik lebih dari 30%) bila tanah mengandung liat 60% atau lebih dan tebalnya lebih dari 40 cm. Bila kandungan liat antara 0-60%, maka kandungan C-organik harus sebesar (12 + (% liat x 0,1))% (Soil Survey Staff; 1998). Sifat dan potensi tanah gambut berbeda-beda, dari sangat kurus sampai subur, tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukannya seperti kualitas air yang menggenangi rawa-rawa tempat terbentuknya tanah gambut tersebut, substrat tanah mineral di bawah tanah gambut dan jenis vegetasi yang menjadi tanah gambut. | id |