Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Konflik Tanah di Minagkabau
Abstract
Persoalan tanah di Minangkabau (Sumatera Barat) saat ini terpusat kepada tiga masaalah pokok. Pertama, adalah masaalah perubahan sistem penguasaan tanah, m, masaalah konflik tanah, dan &; masaalah proses penyelesaian konflii tanah (Benda- Beckmann, 1979; Tanner, 1969; Benda-Beckmann, 1984; Saptomo, 1994). Penelitian ini hanya mempelajari masaalah konflik tanah pusaka, khususnya mempelajari pengaruh s t ~ k t u r kekerabatan dan tata cara penguasaan tanah serta pengamh ekonorni-politik terhadap terjadiiya konflii tanah pusaka di Minangkabau. Beberapa dasawarsa belakangan ini banyak muncul konflik yang berasal dari tanah-tanah pusaka. Konflik tersebut terjadi pada keempat tipe tanah yang disebutkan di atas, terutama banyak tejadi pada tipe tanah ulayat kauq baik harta (tanah) pusaka rendah maupun harta (tanah) pusaka tinggi. Meningkatnya intensitas kodik tanah pusaka tersebut ditandai dengan meningkatnya perkara-perkara konflik tanah yang diajukan ke Pengadian Negeri. Naim (1994) menunjukan bahwa 80% perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri adalah konflik tanah, dimana pada akhirnya konflii ini menimbulkan akibat sosial terhadap kehidupan kmm, suku dan nagari.
Collections
- MT - Human Ecology [2243]