Show simple item record

dc.contributor.authorMashita, Dewi
dc.date.accessioned2010-05-16T22:00:19Z
dc.date.available2010-05-16T22:00:19Z
dc.date.issued2002
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/22090
dc.description.abstractSalah satu tujuan pembangunan sektor perikanan adalah meningkatkan pendapatan nelayan dan petani ikan, yaitu dengan cara meningkatkan pendapatan , sebagai salah satu alternatif yang banyak ditempuh, paling tidak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar yang paling minimum.Namun ternyata kesejahteraan tidak hanya dapat dicapai dengan peningkatan pendapatan saja, kelayakan tingkat pendapatan terlampau bersifat relatif sehingga untuk ukuran ini masih dirasa belum mencukupi. Dan karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah beragama Islam, agama yang memiliki ukuran tersendiri untuk mengetahui serta indikasi kesejahteraan itu sendiri maka apakah jika sebagian besar penduduk Indonesia mengetahui aturan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pencapaian kesejahteraan ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem bagi hasil perikanan laut secara adat, Undang-Undang Nomor 16/1964, dan menurut Islam. Juga bertujuan untuk mengetahui tingkat kesejahteraan keluarga nelayan di PPI Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pendapatan yang dihitung secara adat, menguntungkan nelayan penggarap dan nelayan pemilik serta masyarakat setempat, dengan adanya sumbangan yang disisihkan oleh nelayan penggarap sebesar satu bagian, untuk tiap hasil bersih penangkapan, yang diserahkan kepada masjid sebesar satu per tiga bagian, sekolah Islam sebesar satu per tiga bagian, dan untuk janda-janda dan yatim piatu sebesar satu per tiga bagian atau sebesar Rp 115.154.766,70 per tahun untuk mengatasi permasalahan pendidikan, kesejahteraan masyarakat miskin dan rumah ibadah, khususnya masjid. Jika diberlakukan UUBHP No. 16/1964, sangat merugikan nelayan pemilik serta masyarakat kehilangan sumber pemasukan. Dan ketika dihitung dengan sistem Islam, dengan penambahan pengeluaran nelayan pemilik untuk zakat, pendapatan tidak berkurang secara signifikan, sedangkan dana masyarakat semakin meningkat, yaitu menjadi Rp 158.100.727,30 per tahun. Jika dana zakat dikeluarkan sebesar 20 %, dengan tanpa batasan minimal dikenai zakat, dari hasil kotor Rp 1.500.017.445,00dan jika dikeluarkan sebesar 5% menjadi sebesar Rp 460.118.112,60. Untuk tingkat kesejahteraan nelayan, jika diliitung menurut Sayogyo, secara keseluruhan nelayan di Kecamatan Brondong dikategorikan tidak miskin, kecuali satu orang termasuk miskin sekali.Dan jika dihitung menurut Islam, didapatkan satu orang yang memiliki alat tangkap purse seine, empat orang yang memiliki alat tangkap pukat, dan dua orang yang memiliki alat tangkap gill net pada tahun penelitian termasuk miskin. Selain itu tergolong mampu, menurut syariat, dan 25 % termasuk keluarga berkecukupan.id
dc.titlePerbandingan Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Prespektif Islam, Adat Istiadat dan Undang - Undang Bagi Hasil Perikanan di Pusat Pendaratan Ikan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamonganid
dc.typeThesisid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record