Show simple item record

dc.contributor.authorSandra, Neneng
dc.date.accessioned2010-05-12T09:57:25Z
dc.date.available2010-05-12T09:57:25Z
dc.date.issued2004
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/20579
dc.description.abstractMasalah ketenagakerjaan merupakan masalah umum dan mendasar yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia, antara lain terkait dengan masalah pengangguran, tingkat upah yang rendah dan produktivitas yang rendah. Salah satu sasaran utama pembangunan adalah terciptanya lapangan kerja baru dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Oleh karena itulah, pemerintah senantiasa membuat kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup pekerja dengan tingkat upah yang layak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menetapkan kebijakan tingkat upah minimum. Tingkat upah minimum ditetapkan secara sektoral dan regional. Mulai tahun 2001, tingkat upah minimum regional dikenal dengan tingkat Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Tingkat upah minimum yang ditetapkan di atas tingkat upah rata-rata yang diperoleh pekerja akan menyebabkan pengusaha mengurangi penggunaan tenaga kerja sehingga penyerapan tenaga kerja akan berkurang. Di pasar tenaga kerja, penawaran, tenaga kerja oleh masyarakat akan lebih besar daripada permintaan tenaga kerja oleh pengusaha. Sehingga, akan terjadi pengangguran. Bagaimana dampak penetapan upah minimum terhadap tingkat upah dan pengangguran di Pulau Jawa? Penelitian dilakukan selama tiga bulan mulai bulan Juni-Agustus 2004 Penelitian ini menggunakan data sekunder time series mulai dari tahun 1988 sampai 2002. Data time series yang telah dikumpulkan dikombinasikan dengan data cross section dari lima propinsi di Pulau Jawa. Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model persamaan simultan yang terdiri dari empat persamaan termasuk persamaan identitas yaitu persaingan permintaan tenaga kerja, penawaran tenaga kerja, upah riil dan pengangguran. Untuk mengetahui dampak kebijakan upah minimum terhadap tingkat upah dan pengangguran di Pulau Jawa maka dilakukan simulasi terhadap model yang telah ada. Berdasarkan hasil estimasi yang diperoleh, dilakukan simulasi kebijakan pada variabel UMP Riil pembahan sebesar 5 persen. Dari hasil simulasi kenaikan UMP Riil sebesar 5 persen terjadi penurunan jumlah permintaan tenaga kerja di tiap propinsi dengan penurunan rata-rata sebesar 0.74% dalam rentang waktu 1988 sarnpai tahun 2002. Upah riil juga mengalami penurunan sebesar 2.71% begitu juga dengan pengangguran yang mengalami penurunan sebesar 11.29%. Penurunan UMP sebesar 5% akan menyebabkan upah riil pekerja mengalami kenaikan sebesar 3.03%. Penyerapan tenaga kerja akibat penurunan tersebut mengalami kenaikan sebesar 0.82% dan jumlah pengangguran mengalami kenaikan sebesar 12.49%.id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleDampak Kebijakan Upah Minimum terhadap Tingkat Upah dan Pengangguran di Pulau Jawaid
dc.typeThesisid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record