| dc.description.abstract | Perceraian merupakan risiko finansial yang belum memiliki produk asuransi khusus di Indonesia. Penelitian ini bertujuan merancang model aktuaria berbasis multi state model empat status yang terdiri atas Belum Menikah, Menikah, Bercerai, dan Meninggal untuk populasi lajang berusia 21-35 tahun di Kota Bekasi. Data yang digunakan meliputi data individu dari Kementerian Agama yang mencakup 10.032 kasus pernikahan periode 2023-2025, Pengadilan Agama yang meliputi 17.474 kasus perceraian periode 2021-2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyediakan data populasi menurut usia pada tahun 2024, serta Tabel Mortalitas Penduduk Indonesia tahun 2023. Produk dirancang dengan skema premi tunggal, manfaat lumpsum, serta mekanisme mitigasi risiko berlapis berupa masa tunggu ganda, batas usia kepesertaan, dan jendela klaim yang terbatas pada durasi pernikahan tahun ke-2 hingga ke-10. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa untuk manfaat sebesar Rp 50.000.000 dari usia masuk 21-35 tahun diperoleh premi tunggal neto berkisar antara Rp 723.910,12 hingga Rp 3.037.034,85 beserta cadangan manfaat yang menurun secara monoton menjelang batas usia kepesertaan. Analisis sensitivitas menunjukkan bahwa suku bunga teknis dan tingkat dekomen cerai memberikan pengaruh dengan arah berlawanan namun besaran yang sebanding terhadap premi, yaitu kenaikan suku bunga menurunkan premi, sedangkan kenaikan tingkat dekomen cerai menaikkan premi, dengan besaran perubahan yang relatif setara untuk rentang variasi yang sama. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa produk asuransi perlindungan perceraian dapat dirancang dengan premi wajar apabila mekanisme mitigasi risiko diperhitungkan secara eksplisit dalam model aktuaria. | |