Show simple item record

dc.contributor.advisorDharmawan, Arya Hadi
dc.contributor.advisorRilus
dc.contributor.authorFAJRAH, HANI
dc.date.accessioned2026-08-15T04:18:23Z
dc.date.available2026-08-15T04:18:23Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/179340
dc.description.abstractTransformasi digital telah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, tidak seluruh pelaku usaha memiliki tingkat kesiapan yang sama dalam mengadopsi teknologi digital sehingga memunculkan fenomena digital divide. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan kesiapan digital di kalangan pelaku UMK Di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengidentifikasi manfaat kesiapan digital terhadap kesuksesan usaha, serta merumuskan strategi penguatan kesiapan digital yang sesuai dengan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan 35 informan dan survei menggunakan kuesioner terhadap 74 responden pelaku UMK keluarga yang bergerak di bidang tekstil, produk songket, sulaman dan bordiran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gen Z tidak mampu membangun kesiapan digital karena belenggu struktur budaya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbedaan rules dan resources struktur lama (usaha keluarga dalam pola tradisional) dan struktur baru (ruang digital) memiliki karakteristik yang berbeda. Karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau seperti pola usaha keluarga, hubungan kekerabatan, kepercayaan, pengalaman transaksi, dan nilai-nilai adat membentuk cara pelaku usaha memandang penggunaan teknologi digital sehingga proses adopsinya berlangsung secara bertahap. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan digital merupakan hasil interaksi antara faktor teknologi, sumber daya manusia, dan struktur sosial budaya yang berkembang dalam masyarakat Minang. Ruang digital memiliki rules dan resources yang berbeda dengan cara tradisional, ruang digital membutuhkan standar operasional pemasaran digital mempunyai aturan sendiri dalam penggunaan marketplace yang mengharuskan pelaku usaha harus mampu memahami kebijakan platform, mampu memahami carakerja algoritma (konsistensi postingan, interaksi, penggunaan video pendek) serta aturan lainnya seperti etika komunikasi digital, sistem pembayaran, keamanan dan lainnya. Sedangkan yang menjadi resources ruang diigital adalah kepemilikan perangkat, akses internet, platform digital, modal untuk mampu mengakses digital marketing seperti dana untuk iklan berbayar, promosi, pembuatan konten, dan pengembangan toko online, serta kebutuhan sumberdaya lainnya. Strategi mentransformasi Gen Z ke ruang digital dapat ditempuh dengan dua cara: pertama penyadaran pada pelaku usaha Gen Z untuk keluar dari pengaruh keluarga besar dan segera masuk ke ruang digital untuk mencapai peluang profit bisnis yang lebih besar. Penyadaran adalah pendekatan dari sisi individu pelaku usaha Gen Z . Kedua membangun institusi baru untuk meruntuhkan pengaruh norma-norma bisnis keluarga besar Gen Z yang tradisional. Hal ini bisa dilakukan oleh otoritas pemerintah yang memaksa untuk membuat transaksi bisnis berada diruang cyber. Pelopornya harus pemerintah setempat.
dc.description.sponsorshipLPDP RI
dc.language.isoid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleBelenggu Struktur dan Agensi Gen Z dalam Transformasi Usaha Keluarga Menuju Ruang Digital Di Kota Bukittinggiid
dc.title.alternativeThe Shackles of Structure and Gen Z Agency in the Transformation of Family Businesses into the Digital Space in Bukittinggi
dc.typeTesis
dc.subject.keywordfamily businessid
dc.subject.keywordGen Zid
dc.subject.keywordStrukturid
dc.subject.keywordRuang Digitalid
dc.subject.keywordTransformasiid
dc.subtypeTheses


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record