| dc.description.abstract | Hutan mangrove memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat adat Suku Akit Pesisir di Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selain berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir, hutan Mangrove juga menjadi sumber penghidupan masyarakat yang memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan ekonomi secara turun-temurun. Namun, upaya pelestarian mangrove tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja melainkan memerlukan keterlibatan berbagai aktor seperti kesatuan pengelolaan hutan, pemerintah desa dan masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola kolaboratif yang mampu mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di Desa Hutan Panjang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan dan studi literatur (arsip desa, dokumen pemerintah dan penelusuran data digital). Wawancara dilakukan terhadap 15 informan kunci yang dipilih secara purposive (kesatuan pengelolaan hutan, pemerintah desa dan masyarakat adat suku akit). Analisis data dilakukan untuk mengidentifikasi proses kolaborasi, peran aktor, dampak kebijakan, serta adaptasi masyarakat suku akit dalam pengelolaan hutan Mangrove.
Terdapat empat temuan utama dalam penelitian ini. Pertama, peran aktor dalam penerapan collaborative governance pengelolaan hutan mangrove di Desa Hutan Panjang melibatkan masyarakat adat Suku Akit, Pemerintah Desa, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), namun kolaborasi yang terjalin belum berjalan optimal karena masih terdapat ketimpangan peran dan kewenangan. KPH sebagai pemilik kekuasaan tertinggi memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan terhadap pengelolaan hutan mangrove, pemerintah desa berperan sebagai fasilitator seluruh kegiatan yang telah dibuat oleh KPH, sedangkan masyarakat adat suku akit adalah aktor yang memiliki kepentingan paling tinggi terhadap ekonomi dan kelestarian mangrove. Namun, masyarakat adat suku akit justru pihak yang keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan sangat rendah. Dengan demikian, berbagai program yang telah dilaksanakan oleh KPH, dalam rehabilitasi hutan mangrove belum mampu mendorong partisipasi masyarakat adat suku akit. Kondisi ini dipengaruhi oleh adanya ketimpangan kepentingan antaraktor yang berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat adat suku akit terhadap pemerintah. Akibatnya, tujuan pelestarian hutan mangrove belum dapat diwujudkan secara optimal.
Kedua, proses dan tindakan kolaborasi yang dibangun melalui keterlibatan berprinsip (principled engagement), motivasi bersama (shared motivation) dan kapasitas untuk bertindak bersama (capacity for joint action) menunjukkan bahwa ada interaksi antaraktor namun belum menghasilkan tata kelola kolaboratif yang efektif. Keterlibatan berprinsip (principled engagement) dilakukan melalui sosialisasi, dialog, dan negosiasi antara kesatuan pengelolaan hutan, pemerintah
ii
desa, dan masyarakat adat suku akit telah menghasilkan kesepakatan pembatasan penebangan mangrove maksimal 50 batang dalam enam bulan. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan belum di tindak lanjuti oleh KPH melalui penerbitan dokumen administrasi yang sah. Motivasi bersama (shared motivation) tidak terjadi disebabkan kepercayaan bersama (mutual trust) tidak ada kepastian tertulis terkait hak kelola dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat adat suku akit. Pemahaman bersama (mutual understanding) belum terbentuk karena masyarakat adat suku akit memandang hutan mangrove sebagai ruang hidup dan sumber mata pencaharian mereka, sedangkan KPH memandang sebagai kawasan hutan mangrove tersebut telah terjadi deforestasi dan harus di rehabilitasi. Legitimasi internal (internal legitimitation) tidak seimbang karena KPH memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibanding masyarakat adat suku akit. Prinsip komitmen (commitment) tidak terjadi karena arah komitmen para aktor berjalan secara sendiri-sendiri dan belum pada satu tujuan bersama. Kapasitas untuk bertindak bersama (capacity for joint action) masih terdapat kelemahan dalam prosedur kesepakatan institusi (procedural and institutional arrangements) dimana kesepakatan terjadi antara masyarakat adat suku akit dan KPH masih berupa kesepakatan lisan tidak ada pernyataan tertulis mengenai kesepakatan tersebut. Dalam aspek kepemimpinan (leadership), kapasitas para aktor tidak berhasil mencapai ke tahap kolaborasi karena kepentingan para aktor tidak sejalan. Pada sisi pengetahuan (knowledge) pihak KPH memberikan edukasi terkait cara tanam hutan mangrove kepada masyarakat adat suku akit tetapi masyarakat adat suku akit sudah memiliki pengetahuan lokal yang di peroleh dari nenek moyang mereka secara turun temurun terkait tata cara menanam dan merawat mangrove.
Ketiga ouput kolaborasi pengelolaan mangrove berupa kesepakatan memanen sebanyak 50 batang mangrove setiap 6 bulan. Keempat, dampak kebijakan dilihat dari aspek ekologis, sosial dan ekonomi. Kebijakan pembatasan penebangan dan program rehabilitasi mangrove yang telah membuat pengelolaan mangrove di Desa Hutan Panjang lebih terkontrol secara eklogis. Sementara itu dari sisi sosial dan ekonomi kebijakan pembatasan penebangan telah membuat interaksi sosial masyarakat adat suku akit yang selama ini terbentuk melalui relasi sosial ekonomi dengan panglong mulai memudar dan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat.
Kelima, adaptasi masyarakat adat suku akit terhadap perubahan sosial dan ekonomi serta kebijakan yaitu tetap mempertahankan kearifan lokal mereka melalui aturan adat dalam pemanfaatan mangrove, seperti pembatasan waktu penebangan dan kewajiban menanam kembali bibit mangrove. Sebagian masyarakat adat suku akit mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah dengan mengikuti program rehabilitasi mangrove, dan sebagian masyarakat lainnya mencari alternatif mata pencaharian baru yaitu menjadi buruh panen padi dan penyadap karet.
Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan mangrove di Desa Hutan Panjang belum sepenuhnya mencerminkan kolaborasi yang setara antara pemerintah dan masyarakat adat suku akit. Masyarakat adat suku akit masih menghadapi berbagai tantangan akibat terbatasnya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan serta berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan yang selama ini masih bergantung pada hutan mangrove. | |