| dc.description.abstract | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan banyak aktor, mulai dari petani lokal hingga perusahaan besar dan pelaku politik. Kejadian karhutla berulang setiap tahun, pada 2019 tercatat sebagai karhutla yang terluas akibat ulah manusia setelah peristiwa karhutla tahun 2015, yang mana kabut asapnya menyelimuti delapan, mengakibatkan lebih dari 900.000 kasus penyakit pernapasan, menghentikan operasi bandara, meliburkan ratusan sekolah di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta menimbulkan kerugian ekonomi sebesar US$ 5,2 miliar. Pembakaran lahan umumnya dipilih sebagai metode murah untuk membuka lahan, khususnya gambut, yang kemudian dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit atau hutan tanaman industri, sehingga perubahan tutupan lahan secara langsung berkontribusi pada peningkatan risiko dan sebaran titik panas (hotspot) di suatu wilayah
Berbagai regulasi telah diterbitkan secara berjenjang untuk mengendalikan karhutla, mulai dari perjanjian internasional AATHP yang diratifikasi Indonesia pada 2014, hingga undang-undang nasional seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi tersebut kemudian diturunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten, salah satunya melalui Peraturan Bupati Pelalawan No. 73 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjutan. Analisis jaringan kebijakan dalam penelitian ini bertujuan memetakan keterkaitan dan konsistensi antarregulasi pada berbagai tingkatan sekaligus mengidentifikasi celah atau tumpang tindih yang berpotensi melemahkan efektivitas pengendalian karhutla di lapangan.
Penelitian ini berfokus pada Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang menyumbang 20,1% produksi CPO nasional. Menggunakan pendekatan penelitian campuran (mixed method), kajian ini mengintegrasikan analisis spasial sebaran hotspot dan perubahan tutupan lahan dari waktu ke waktu dengan kajian implementasi kebijakan zero burning. Data hotspot digunakan untuk mengidentifikasi pola dan konsentrasi kejadian karhutla, sementara analisis tutupan lahan digunakan untuk menelusuri korelasi antara konversi lahan dan peningkatan kerentanan terhadap kebakaran. Meski sudah 25 tahun reformasi dan diterapkannya berbagai skema sertifikasi, karhutla masih terus terjadi, menunjukkan bahwa tantangan tata kelola lingkungan di sektor perkebunan membutuhkan pendekatan kelembagaan yang lebih komprehensif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods triangulation yang mengintegrasikan analisis spasial, analisis statistik, dan analisis kelembagaan untuk mengkaji dinamika lanskap, pola kebakaran hutan dan lahan, serta jaringan kebijakan di Kabupaten Pelalawan. Analisis spasial dilakukan menggunakan data tutupan lahan KLHK periode 1996–2022, data hotspot MODIS Terra dan Aqua tahun 2000–2024, serta Emerging Hotspot Analysis (EHSA) berbasis Space Time Cube untuk mengidentifikasi pola spatio-temporal kebakaran. Selanjutnya dilakukan analisis Policy Network Analysis (PNA) dengan pendekatan Social Network Analysis (SNA) terhadap 53 instrumen kebijakan untuk mengidentifikasi struktur dan regulasi yang paling berpengaruh dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Analisis tersebut diperkaya melalui survei terhadap 44 responden menilai komitmen implementasi kebijakan menggunakan skala Likert, sedangkan efektivitas kebijakan dievaluasi menggunakan paired t-test untuk membandingkan kejadian hotspot sebelum dan sesudah tahun 2016.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Pelalawan mengalami transformasi lanskap yang signifikan dari dominasi hutan alam menuju lanskap budidaya, yang diikuti dengan pergeseran risiko kebakaran ke wilayah perkebunan dan hutan tanaman. Analisis EHSA mengidentifikasi kelas Oscillating Hotspot sebagai pola kebakaran yang paling dominan, menandakan bahwa risiko kebakaran bersifat berulang dan dinamis. Dari sisi kelembagaan, UU No. 32 Tahun 2009 menjadi regulasi paling sentral dalam jaringan kebijakan, sedangkan Permentan No. 11 Tahun 2015 tentang ISPO berperan sebagai penghubung utama antarsektor. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan antara kekuatan struktur kebijakan dan implementasinya di lapangan, terutama pada aspek koordinasi, pengawasan, dan dukungan terhadap praktik pembukaan lahan tanpa bakar. Hasil paired t-test menunjukkan bahwa jumlah hotspot menurun secara signifikan setelah tahun 2016 (t = 3,931; p = 0,0023), namun dominasi pola Oscillating Hotspot mengindikasikan bahwa risiko kebakaran belum hilang. Oleh karena itu, pengendalian kebakaran hutan dan lahan perlu diarahkan pada pendekatan pencegahan berbasis lanskap melalui prioritas penanganan wilayah Oscillating Hotspot, penguatan koordinasi lintas sektor, pemberdayaan masyarakat, penyempurnaan regulasi teknis, serta penyelesaian persoalan tenurial guna mewujudkan tata kelola karhutla yang lebih efektif, antisipatif, dan berkelanjutan. | |