Show simple item record

dc.contributor.advisorKolopaking, Lala M.
dc.contributor.advisorRilus
dc.contributor.advisorSatria, Arif
dc.contributor.advisorMuljono, Pudji
dc.contributor.authorTonny, Fredian
dc.date.accessioned2026-07-08T05:39:12Z
dc.date.available2026-07-08T05:39:12Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/174215
dc.description.abstractKetahanan dan swasembada pangan tidak lagi dipahami semata sebagai persoalan peningkatan produksi, melainkan sebagai arena tata kelola (governance) yang menentukan siapa berhak mengakses sumber daya, siapa mengambil keputusan, dan nilai apa yang dijadikan pijakan dalam pengelolaan sistem pangan. Dalam konteks itu, penguatan kerangka kelembagaan dan regulasi di aras lokal dipandang penting. Dalam praktik pembangunan pertanian pangan kontemporer sering terjadi tarikan logika neoliberalisme. Dari perspektif governmentality, negara tidak “tunduk” di bawah neoliberalisme, melainkan mengatur melalui perangkat kebijakan. Berlandaskan pada fenomena tata kelola tersebut, kajian ini menempatkan kebijakan Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 sebagai kasus empiris untuk menjelaskan transformasi tata kelola lokal dalam pengembangan komunitas pertanian pangan di Merauke, Papua Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merumuskan secara teoritis dan empiris pengembangan komunitas pertanian pangan berkelanjutan berbasiskan “kerja sama” atau “pertarungan” antara tata kelola lokal dan neoliberalisme. Tujuan spesifik dari penelitian ini adalah : (1) Menganalisis kebijakan dan implementasi pembangunan pertanian pangan dengan program Cetak Sawah Rakyat; (2) Menganalisis tata kelola neoliberalisme pengembangan komunitas pertanian pangan; (3) Menganalisis tata kelola lokal pengembangan komunitas pertanian pangan; (4) Menganalisis pengembangan komunitas pertanian pangan berkelanjutan dalam lansekap antagonistik antara tata kelola neoliberal dan lokal; dan (5) Menganalisis realitas proses dan hasil penetrasi tata kelola neoliberal mentransformasi tata kelola lokal. Penelitian ini dilakukan di 46 kampung (desa) dan 9 (sembilan) distrik (kecamatan) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dari Juni-November 2025. Lokasi penelitian di 46 kampung dipilih secara sengaja. Unit analisis penelitian ini adalah komunitas pertanian pangan di aras kampung. Observasi partisipan, wawancara mendalam, wawancara kelompok, dan diskusi kelompok fokus, merupakan sumber data primer kualitatif menghasilkan 126 Catatan Harian Lapangan, wawancara kepada 594 responden dengan menggunakan kuesioner menghasilkan data primer kuantitatif, dan materi kebijakan sebagai sumber sekunder. Informan dan partisipan kunci, termasuk pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, kepala kampung, kelompok tani, gabungan kelompok tani, pengurus BUMN, pengurus koperasi, mantan petani transmigran, dan tokoh adat di lokasi Cetak Sawah Rakyat. Proses pengolahan dari 126 Catatan Harian Lapangan secara iteratif bersamaan dengan pengumpulan data menggunakan paradigma analisis tematik. Kombinasi hasil analisis kualitatif dan pengolahan 594 kuesioner (kuantitatif) menghasilkan 46 Profil Kampung menjadi dasar analisis data primer yang dikombinasikan dengan data sekunder. Dalam implementasi Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 dan berdasarkan Tipologi Sosial-Ekologis, komunitas kampung di Merauke dikategorikan menjadi komunitas kampung Tipe 1 adalah komunitas kampung Orang Asli Papua, Tipe 2 vi adalah komunitas kampung hibrida Orang Asli Papua dan eks transmigran, dan Tipe 3 adalah komunitas kampung yang didominasi eks transmigran. Peringkat pertama dengan peluang keberlanjutan tinggi terdapat pada komunitas kampung Tipe 3. Peringkat kedua dengan peluang keberlanjutan yang bercirikan tingkat stabil terdapat pada komunitas kampung Tipe 2. Peringkat ketiga dengan peluang keberlanjutan yang rendah terdapat pada komunitas kampung Tipe 1 yang dicirikan oleh mata pencaharian subsisten tradisional. Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 bekerja sebagai intervensi negara yang memproduksi transformasi tata kelola lokal melalui tiga mekanisme penetrasi neoliberal: komodifikasi lahan, manajerialisasi kelembagaan, dan redefinisi kinerja (good governance), yang tampil berbeda menurut tipologi kampung. Pada Tipe 3, transformasi relatif lebih kompatibel dengan arena agribisnis sementara pada Tipe 1 dan Tipe 2 muncul friksi tajam karena ulayat, batas kultural-ekologis, dan tuntutan subsisten. Dalam Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 pengembangan komunitas pertanian pangan berkelanjutan dikonstruksikan berbasiskan partisipasi-negosiasi komunitas lokal dalam kerangka tata kelola lokal terhadap tata kelola neoliberal yang menerapkan komodifikasi lahan, manajerialisme kelembagaan, dan redefinisi kinerja (good governance). Secara teoritis, proses partisipasi-negosiasi dalam dialektika tata kelola neoliberal dan tata kelola lokal pengembangan komunitas pertanian pangan menghasilkan kebaruan (novelty) yakni sodality governance yang merupakan tata kelola hibrida kontestatif-adaptif yang menyatukan tuntutan kinerja produksi tinggi dengan keadilan sosial dan kedaulatan komunitas. Secara empiris, dalam pengembangan komunitas pertanian berkelanjutan sodality governace dimanifestasikan ke dalam kontruksi lembaga brigade panganyang dikonstruksikan atas sinergi petani milineal dari komunitas Orang Asli Papua dan komunitas eks transmigran di atas fondasi nilai-nilai tradisi sampai dengan nilai-nilai hasil akulturasi dan asimilasi Orang Asli Papua dan eks transmigran. Implikasi kebijakan perlu mempertimbangkan bahwa mengejar target luas cetak sawah tanpa memenuhi prasyarat sosial-ekologis akan memperbesar kemerosotan. Keberhasilan Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 tidak cukup dinilai dari luasan dan tonase, tetapi dari kemampuan tata kelola memelihara legitimasi sosial, mengelola kerumitan spasial, dan membagi manfaat secara adil di dalam komunitas. Pada aras komunitas pertanian pangan di Kabupaten Merauke implikasi kebijakan perlu membedakan berdasarkan tipologi komunitas pertanian pangan: Tipe-1, Tipe-2, dan Tipe-3. Pemerintah daerah melaksanakan peran ganda sebagai fasilitator pembangunan fisik dan mediator konflik. Memfasilitasi pembangunan infrastruktur fisik dan memperkuat konektivitas antar-komunitas pertanian pangan dan kampung. Pada aras nasional, implikasi kebijakan pelaksanaan Cetak Sawah Rakyat adalah target perluasan Cetak Sawah Rakyat perlu memenuhi prasyarat perlindungan sosial-ekologis. Proses-proses kebijakan (policy process) dalam formulasi regulasi dan petunjuk teknis harus menciptakan “ruang” bagi partisipasinegosiasi komunitas pertanian pangan lokal dan tipe komunitas pertanian pangan.
dc.description.sponsorshipMandiri
dc.language.isoid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleKomunitas Pertanian Pangan Berkelanjutan di Merauke Papua: Penetrasi Neoliberal dalam Transformasi Tata Kelola Lokalid
dc.title.alternativeSustainable Food Agricultural Communities in Merauke, Papua: Neoliberal Penetration in the Transformation of Local Governance
dc.typeDisertasi
dc.subject.keywordkeberlanjutanid
dc.subject.keywordkomunitasid
dc.subject.keywordneoliberalid
dc.subject.keywordsodalityid
dc.subject.keywordtata kelola lokalid
dc.subject.keywordcommunityid
dc.subject.keywordlocal governanceid
dc.subject.keywordsustainabilityid
dc.subtypeDissertations


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record