Komunitas Pertanian Pangan Berkelanjutan di Merauke Papua: Penetrasi Neoliberal dalam Transformasi Tata Kelola Lokal
Date
2026Author
Tonny, Fredian
Kolopaking, Lala M.
Rilus
Satria, Arif
Muljono, Pudji
Metadata
Show full item recordAbstract
Ketahanan dan swasembada pangan tidak lagi dipahami semata sebagai
persoalan peningkatan produksi, melainkan sebagai arena tata kelola (governance)
yang menentukan siapa berhak mengakses sumber daya, siapa mengambil
keputusan, dan nilai apa yang dijadikan pijakan dalam pengelolaan sistem pangan.
Dalam konteks itu, penguatan kerangka kelembagaan dan regulasi di aras lokal
dipandang penting. Dalam praktik pembangunan pertanian pangan kontemporer
sering terjadi tarikan logika neoliberalisme. Dari perspektif governmentality,
negara tidak “tunduk” di bawah neoliberalisme, melainkan mengatur melalui
perangkat kebijakan. Berlandaskan pada fenomena tata kelola tersebut, kajian ini
menempatkan kebijakan Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 sebagai kasus empiris
untuk menjelaskan transformasi tata kelola lokal dalam pengembangan komunitas
pertanian pangan di Merauke, Papua Selatan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merumuskan secara teoritis dan
empiris pengembangan komunitas pertanian pangan berkelanjutan berbasiskan
“kerja sama” atau “pertarungan” antara tata kelola lokal dan neoliberalisme. Tujuan
spesifik dari penelitian ini adalah : (1) Menganalisis kebijakan dan implementasi
pembangunan pertanian pangan dengan program Cetak Sawah Rakyat; (2)
Menganalisis tata kelola neoliberalisme pengembangan komunitas pertanian
pangan; (3) Menganalisis tata kelola lokal pengembangan komunitas pertanian
pangan; (4) Menganalisis pengembangan komunitas pertanian pangan
berkelanjutan dalam lansekap antagonistik antara tata kelola neoliberal dan lokal;
dan (5) Menganalisis realitas proses dan hasil penetrasi tata kelola neoliberal
mentransformasi tata kelola lokal.
Penelitian ini dilakukan di 46 kampung (desa) dan 9 (sembilan) distrik
(kecamatan) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dari Juni-November
2025. Lokasi penelitian di 46 kampung dipilih secara sengaja. Unit analisis
penelitian ini adalah komunitas pertanian pangan di aras kampung. Observasi
partisipan, wawancara mendalam, wawancara kelompok, dan diskusi kelompok
fokus, merupakan sumber data primer kualitatif menghasilkan 126 Catatan Harian
Lapangan, wawancara kepada 594 responden dengan menggunakan kuesioner
menghasilkan data primer kuantitatif, dan materi kebijakan sebagai sumber
sekunder. Informan dan partisipan kunci, termasuk pejabat Dinas Pertanian
Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, kepala kampung, kelompok tani,
gabungan kelompok tani, pengurus BUMN, pengurus koperasi, mantan petani
transmigran, dan tokoh adat di lokasi Cetak Sawah Rakyat. Proses pengolahan dari
126 Catatan Harian Lapangan secara iteratif bersamaan dengan pengumpulan data
menggunakan paradigma analisis tematik. Kombinasi hasil analisis kualitatif dan
pengolahan 594 kuesioner (kuantitatif) menghasilkan 46 Profil Kampung menjadi
dasar analisis data primer yang dikombinasikan dengan data sekunder.
Dalam implementasi Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 dan berdasarkan
Tipologi Sosial-Ekologis, komunitas kampung di Merauke dikategorikan menjadi
komunitas kampung Tipe 1 adalah komunitas kampung Orang Asli Papua, Tipe 2
vi
adalah komunitas kampung hibrida Orang Asli Papua dan eks transmigran, dan Tipe
3 adalah komunitas kampung yang didominasi eks transmigran. Peringkat pertama
dengan peluang keberlanjutan tinggi terdapat pada komunitas kampung Tipe 3.
Peringkat kedua dengan peluang keberlanjutan yang bercirikan tingkat stabil
terdapat pada komunitas kampung Tipe 2. Peringkat ketiga dengan peluang
keberlanjutan yang rendah terdapat pada komunitas kampung Tipe 1 yang dicirikan
oleh mata pencaharian subsisten tradisional. Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025
bekerja sebagai intervensi negara yang memproduksi transformasi tata kelola lokal
melalui tiga mekanisme penetrasi neoliberal: komodifikasi lahan, manajerialisasi
kelembagaan, dan redefinisi kinerja (good governance), yang tampil berbeda
menurut tipologi kampung. Pada Tipe 3, transformasi relatif lebih kompatibel
dengan arena agribisnis sementara pada Tipe 1 dan Tipe 2 muncul friksi tajam
karena ulayat, batas kultural-ekologis, dan tuntutan subsisten.
Dalam Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 pengembangan komunitas
pertanian pangan berkelanjutan dikonstruksikan berbasiskan partisipasi-negosiasi
komunitas lokal dalam kerangka tata kelola lokal terhadap tata kelola neoliberal
yang menerapkan komodifikasi lahan, manajerialisme kelembagaan, dan redefinisi
kinerja (good governance). Secara teoritis, proses partisipasi-negosiasi dalam
dialektika tata kelola neoliberal dan tata kelola lokal pengembangan komunitas
pertanian pangan menghasilkan kebaruan (novelty) yakni sodality governance yang
merupakan tata kelola hibrida kontestatif-adaptif yang menyatukan tuntutan kinerja
produksi tinggi dengan keadilan sosial dan kedaulatan komunitas. Secara empiris,
dalam pengembangan komunitas pertanian berkelanjutan sodality governace
dimanifestasikan ke dalam kontruksi lembaga brigade panganyang dikonstruksikan
atas sinergi petani milineal dari komunitas Orang Asli Papua dan komunitas eks
transmigran di atas fondasi nilai-nilai tradisi sampai dengan nilai-nilai hasil
akulturasi dan asimilasi Orang Asli Papua dan eks transmigran.
Implikasi kebijakan perlu mempertimbangkan bahwa mengejar target luas
cetak sawah tanpa memenuhi prasyarat sosial-ekologis akan memperbesar
kemerosotan. Keberhasilan Cetak Sawah Rakyat Merauke 2025 tidak cukup dinilai
dari luasan dan tonase, tetapi dari kemampuan tata kelola memelihara legitimasi
sosial, mengelola kerumitan spasial, dan membagi manfaat secara adil di dalam
komunitas. Pada aras komunitas pertanian pangan di Kabupaten Merauke implikasi
kebijakan perlu membedakan berdasarkan tipologi komunitas pertanian pangan:
Tipe-1, Tipe-2, dan Tipe-3. Pemerintah daerah melaksanakan peran ganda sebagai
fasilitator pembangunan fisik dan mediator konflik. Memfasilitasi pembangunan
infrastruktur fisik dan memperkuat konektivitas antar-komunitas pertanian pangan
dan kampung. Pada aras nasional, implikasi kebijakan pelaksanaan Cetak Sawah
Rakyat adalah target perluasan Cetak Sawah Rakyat perlu memenuhi prasyarat
perlindungan sosial-ekologis. Proses-proses kebijakan (policy process) dalam
formulasi regulasi dan petunjuk teknis harus menciptakan “ruang” bagi partisipasinegosiasi
komunitas pertanian pangan lokal dan tipe komunitas pertanian pangan.
Collections
- DF - Human Ecology [647]

