Show simple item record

dc.contributor.authorTapangan, Theresia
dc.date.accessioned2010-05-08T19:38:33Z
dc.date.available2010-05-08T19:38:33Z
dc.date.issued2001
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/16829
dc.description.abstractPelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu merupakan salah satu prasarana perikanan yang elibangun untuk menunjang pembangunan perikanan, khususnya eli Pelabuhanratu. Penelitian ini bertujuan adalah untuk membahas kebijakan pemerintab dalam pembangunan pelabuhan perikanan secara nasional dan penerapan kebijakan pemerintab dalam pembangunan dan operasional PPN Pelabuhanratu. Penelitian ini elilakukan eli 2 (dua) tempat, yaitu eli PPN Pelabuhanratu untuk pengambilan data primer dan eli kantor Direktorat Jenderal Perikanan, Jakarta. Orientasi lapangan dan perigumpulan data primer elilakukan pada bulan September-Oktober 2000, sedangkan pengumpulan data sekunder elilakukan pada bulan November 2000. Data yang dikumpulkan mencakup undang-undang, peraturan pemerintab, surat keputusan, dan peraturan pemerintab yang berkaitan dengan pembangunan pelabuhan perikanan eli Indonesia, meliputi struktur organisasi, fasilitas pelabuhan perikanan, fungsi pelabuhan perikanan, proses perencanaan dan pengelolaan pelabuhan perikanan, keIjasama dengan lembaga lain Struktur organisasi pelabuhan perikanan eli Indonesia saat ini eliatnr dengan SK. Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan NO.69 tabun 2000 tentang Organisasi dan Tata KeIja Pelabuhan Perikanan. Namun, sampai dikeluarkannya surat keputusan ini struktur organisasi PPN pelabuhanratu rnasib mengacu pada SK. Menteri Pertanian No.604/Kpts/OT.210/9/95, dengan susunan organisasi tereliri dari kepala pelabuhan, subbag. tata usaba, seksi sarana, seksi tata operasional dan kelompok jabatan fungsional. Jabatan fungsional eli PPN Pelabuhanratu sampai saat ini belum elibentuk dan dalam proses pengusulan, terutarna untuk pengawas penangkap' ikan dan pengawas dan pembinaan mutu hasil perikanan. Dalam struktur organisasi pelabuhan perikanan yang baru terdapat penambaban bagian yaitu subseksi kesyahbandaran untuk menangani keselamatan pelayaran serta pengumpulan data. Fungsi pelabuhan perikanan secara nasional tertuang dalam UU No.9 tabun 1985 pasal 18. Dalam operasionalnya, PPN Pelabuhanratu berusaba untuk melaksanakan fungsi dan peranannya dengan baik, namun rnasih terdapat beberapa kekurangan, yaitu PPN Pelabuhanratu belum menciptakan diri sebagai pusat pelaksanaan pembinaanmutuhasil perikanan. Fasilitas PPN Pelabuhanratn sesnai dengan Direktorat Jenderal Perikanan (1994) tereliri dari fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas tambahan. Dalam perkembangannya, armada penangkap ikan eli PPN Pelabuhanratu semakin meningkat yaitu sebanyak 459 unit dan sudah melebihi daya tampung optimal yang elitargetkan yaitn 142 unit, sehingga hal ini mengganggu kelancaran pergerakan kapal-kspal penangkap ikan. Melalui bantnan dana luar negeri yaitn SPL OECF INP-22 PPN Pelabuhanratu telab mengupayakan pengembangan PPN Pelabuhanratu berupa kolam pelabuhan dan darmaga.id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleAnalisis kebijakan pernerintah dalam pembangunan pelabuhan perikanan di Indonesia: Aplikasi kebijakan pernerintah di PPN Pelabuhanratuid
dc.typeThesisid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record