Dinamika Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan Pedesaan (Studi Kasus di Desa Sukadamai Kabupaten Bogor dan Desa Suko Kabupaten Probolinggo)
View/ Open
Date
2021Author
Putri, Rizky Trisna
Sjaf, Sofyan
Wahyuni, Ekawati Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 telah melahirkan dana desa yang merupakan aliran dana dari APBN untuk desa. Peraturan perundangan tersebut adalah salah satu faktor yang membuat perbedaan besar dibandingkan peraturan sebelumnya karena mempengaruhi jumlah besaran dana yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah desa dan sistem pencairan dana. Perubahan ini dapat menimbulkan dinamika sosial di desa karena peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat desa untuk mengikuti prosedur agar dapat mengakses dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Tujuan penelitian ini adalah untuk membanding dan menjelaskan pengaruh suprastruktur dalam pengelolaan keuangan desa sebelum dan setelah ditetapkannya Undang-Undang Desa dan untuk mengetahui pengaruh struktur sosial terhadap pengelolaan dana desa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan di Desa Sukadamai Kabupaten Bogor dan Desa Suko Kabupaten Probolinggo. Penelitian mengenai dana desa ini dilaksanakan dalam tiga tahap penelitian, yaitu: (1) pra-penelitian, dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi penelitian. Tahap ini digunakan untuk melihat kondisi fisik desa dan mengamati interaksi sosial sederhana antar warga desa di kedua desa daerah penelitian, (2) penelitian lapangan yang akan dilakukan pada bulan April 2019 sampai dengan Agustus 2019 yang berlokasi di Desa Sukadamai, Kabupaten Bogor dan Desa Suko, Kabupaten Probolinggo, (3) analisis dan penulisan laporan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 membuat perubahan sosial pada praktik pengelolaan dana desa. Praktik pengelolaan dana desa berubah saat sebelum adanya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 dana yang masuk ke desa sangat minimum. Setelah adanya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pemerintah pusat memberi transfer dana langsung ke desa dalam jumlah yang besar sehingga memungkinkan desa untuk melakukan pembangunan. Namun, adanya transfer dana dari pemerintah pusat ini juga di ikuti dengan peraturan-peraturan yang mempengaruhi praktik dan arah pembangunan desa. Pengaruh suprastruktur ini mernbuat perubahan praktik pengelolaan keuangan di desa. Warga desa diharuskan bermusyawarah dalam menentukan alokasi dana untuk kebutuhan pembangunan desa.
Dana desa yang besar membuat aktor-aktor di desa saling menggunakan modal-modal yang dimilikinya untuk dapat memiliki pengaruh dalam pengelolaan dana desa. Pada Desa Sukadamai warga melakukan musyawarah sebelum melaksanakan pembangunan. Hal ini meningkatkan partisipasi warga sekaligus membuat pengawasan dalam pengelolaan dana desa lebih kuat karena pemerintah desa pada musyawarah tersebut melaporkan juga anggaranya.
Collections
- MT - Human Ecology [2388]
