Alternatif pola bagi hasil nelayan gillnet di Muara Baru, Jakarta Utara
Abstract
Bagi hasil merupakan salah satu cara yang dilakukan pemilik kapal untuk membagi hasil tangkapan dengan nelayan buruh. Pembagian proporsi yang selama ini terjadi adalah sepenuhnya sesuai kehendak pemilik kapal. Hampir tak ada peluang bagi nelayan buruh untuk mengajukan proporsi yang lebih adil. Nelayan buruh hanya menjadi pihak yang selalu menerima setiap keputusan pemilik kapal. Hal ini dikarenakan nelayan buruh tidak memiliki penguasaan kapital yang tinggi terhadap usaha Gillnet sehingga meyebabkan posisi tawar nelayan buruh menjadi rendah.