Show simple item record

dc.contributor.advisorTjahjono, Boedi
dc.contributor.advisorDwiyanti, Fifi Gus
dc.contributor.authorFadillah, Rakhmad
dc.date.accessioned2024-08-05T07:04:24Z
dc.date.available2024-08-05T07:04:24Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/155663
dc.description.abstractLongsor merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia terutama pada musim hujan dan umumnya terjadi pada wilayah dengan topografi perbukitan serta pegunungan. Kabupaten Sumedang memiliki karakter lanskap berbukit, sehingga merupakan salah satu dari 13 kota/kabupaten yang tergolong rawan longsor. Pada daerah Sumedang ditemukan 80 kejadian longsor sejak tahun 2019 hingga 2023. Bencana hidrometeorologi disebabkan oleh faktor utama curah hujan yang tinggi meliputi 72% dari total bencana longsor di Sumedang. Bencana tanah longsor tersebut menelan korban jiwa sebanyak 45 orang, luka – luka sebanyak 53 orang, dan kerusakan infrastruktur sebanyak 317 unit. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa analisis sebaran bahaya longsor, evaluasi pola ruang berbasis bahaya longsor dan rekomendasi mitigasi sangat penting. Parameter penyebab longsor di Kabupaten Sumedang menurut hasil analisis faktor adalah kemiringan lereng, curah hujan, landform, litologi, tutupan lahan aktual dan jenis tanah. Dari parameter tersebut didapatkan 4 kelas bahaya longsor di Kabupaten Sumedang yaitu: kelas bahaya rendah, bahaya sedang, bahaya tinggi dan bahaya sangat tinggi. Luas kelas bahaya berturut-turut dari luas tinggi ke rendah adalah kelas bahaya tinggi (42,2%), kelas bahaya sedang (40,4%), kelas bahaya rendah (13,9%), dan kelas bahaya sangat tinggi (3,5%). Kelas bahaya longsor rendah ditemukan terutama pada wilayah utara Kabupaten Sumedang, kelas bahaya longsor sedang banyak tersebar pada daerah berlereng, dan kelas bahaya tinggi hingga sangat tinggi terutama ditemukan di pegunungan Tampomas dan daerah dengan bentuklahan berbukit. Berdasarkan peta sebaran bahaya longsor dan inkonsistensi tutupan lahan, dapat dirumuskan beberapa arahan peruntukan lahan pada pola ruang dan beberapa arahan mitigasi terkait strategi pengendalian bahaya longsor agar dapat memaksimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sumedang. Terdapat 3 (tiga) arahan peruntukan lahan terkait pola ruang yaitu: pola ruang dapat dipertahankan, pola ruang dapat dipertahankan dengan syarat tindakan mitigasi, dan pola ruang perlu ditinjau kembali. Sementara dirumuskan 7 (tujuh) rekomendasi mitigasi pengendalian bahaya longsor yaitu: penetapan zona bahaya (zonasi), pengembangan vegetasi dan reboisasi, peraturan dan kebijakan, teknik mitigasi struktural, pemantauan dan sistem peringatan dini, edukasi dan keterlibatan masyarakat, serta penelitian dan pengembangan. Dengan demikian bahaya longsor di Kabupaten Sumedang dapat ditekan sehingga dapat mengurangi kerugian ekonomi, psikologis dan korban jiwa.
dc.description.sponsorship
dc.language.isoid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleEvaluasi Pola Ruang berbasis Bahaya Longsor dan Rekomendasi Mitigasi di Kabupaten Sumedangid
dc.title.alternativeEvaluation of Landslide Hazard-Based Spatial Patterns and Mitigation Recommendations in Sumedang Regency
dc.typeTesis
dc.subject.keywordlandslideid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record