Estimasi Manfaat dan Kerugian Masyarakat Akibat Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir : Studi Kasus di TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi
Abstract
Penetapan Bantar Gebang sebagai TPA bagi warga Jakarta menimbulkan dampak bagi masyarakat Bantar Gebang. Dampak yang terjadi dapat berupa manfaat yang menguntungkan masyarakat sekitar maupun kerugian bagi masyarakat sekitar TPA Bantar Gebang. Apabila hal ini terus berlanjut dapat menimbulkan masalah sosial yang akan semakin sulit untuk ditangani baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk: (1)Mengidentifikasi manfaat dan kerugian yang timbul akibat keberadaan TPA Bantar Gebang, (2)Mengestimasi nilai manfaat dan kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat keberadaan TPA Bantar Gebang, (3)Membandingkan besarnya nilai manfaat dan kerugian akibat keberadaan TPA Bantar Gebang, (4)Memberikan alternatif pilihan sistem penanganan sampah di TPA Bantar Gebang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden. Data sekunder penelitian ini diperoleh dari Puskesmas Kecamatan Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Pustu Ciketing Udik, dan studi literatur serta sumber lainnya seperti jurnal, artikel dan pencarian data di internet. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif untuk mengidentifikasi dampak TPA Bantar Gebang bagi masyarakat, penghitungan pendapatan untuk mengestimasi manfaat yang diterima masyarakat, serta biaya kesehatan dan biaya pengganti untuk mengestimasi kerugian yang diterima masyarakat. Manfaat yang dirasakan responden berupa peningkatan pendapatan bagi masyarakat, pemasukan bagi Pemkot Bekasi, dan menimbulkan nilai daur ulang. Manfaat berupa peningkatan pendapatan dirasakan sangat besar oleh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah < 1 km dan masyarakat pemulung. Hal ini diakibatkan karena sumber pendapatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah < 1 km dan masyarakat pemulung bersumber dari TPA. Manfaat berupa pemasukan bagi Pemkot Bekasi hanya diketahui oleh sebagian masyarakat, hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Kerugian yang dirasakan oleh masyarakat akibat keberadaan TPA Bantargebang adalah berupa pencemaran air, pencemaran udara, sebagai sarang penyakit, dan pengurangan estetika. Pencemaran tanah tidak dinilai sebagai kerugian bagi masyarakat dikarenakan masyarakat masih menilai lahan diwilayah mereka belum tercemar. Kerugian yang paling besar dirasakan masyarakat adalah kerugian berupa pencemaran udara, hal tersebut dikarenakan kerugian berupa pencemaran udara sangat sulit untuk dihindari oleh masyarakat. Nilai manfaat yang didapat akibat keberadaan TPA Bantar Gebang adalah sebesar Rp 183.547.000. Nilai tersebut didapatkan dengan menjumlahkan pendapatan masyarakat yang bekerja bersumber dari TPA Bantar Gebang. Nilai manfaat bersih yang diterima masyarakat adalah sebesar Rp170.161.700 yang didapatkan dengan mengurangkan manfaat yang diterima masyarakat dengan kerugian masyarakat (Rp 13.385.300). Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi dan pengelola TPA Bantar Gebang dapat bekerjasama untuk meningkatkan manfaat yang diterima masyarakat dengan mendirikan Unit Pengelolaan Sampah seperti yang dilakukan Pemkot Depok, mendirikan yayasan seperti yang dilakukan di daerah Lhoksumawe, maupun pencegahan dengan sistem 3R (reduce,reuse,recycle) pada tingkat rumah tangga untuk mengurangi jumlah sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan yang sudah ada.