Kandungan Logam Berat Pb, Hg, dan Cd pada Air dan Organ Ikan Kerapu Sirip Hitam (Ephinepelus fasciatus Forsskål, 1775) Di Perairan Pulau Bacan, Maluku Utara
Abstract
Perairan Pulau Bacan menjadi output akhir dari segala kegiatan yang ada di Pulau
Bacan, seperti kegiatan pertambangan, kawasan pengembangan industri perikanan, maritim, perumahan dan pariwisata, yang dapat menyebabkan terkontaminasinya perairan dengan logam berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan logam berat (Pb, Hg, dan Cd) pada air dan akumulasi logam berat pada insang, daging, dan usus ikan kerapu di Perairan Pulau Bacan, Maluku Utara. Pengambilan sampel ikan kerapu dan air dilakukan pada 18 Februari 2022. Kandungan logam berat pada organ ikan kerapu dan air dianalisis menggunakan metode Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS). Akumulasi logam berat diestimasi melalui bioaccumulation factor, maximum weekly intake, dan meta analysis. Hasil analisis kualitas air menunjukkan konsentrasi logam berat di perairan Pulau
Bacan masih dalam baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan tingkat akumulasi logam berat pada ikan kerapu berada pada kategori rendah-sedang, dengan akumulasi tertinggi pada organ usus. Kandungan logam berat Pb dan Cd telah melebihi nilai ambang batas, sedangkan Hg ada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan. Batas aman konsumsi ikan kerapu orang dewasa adalah 2,336 kg/minggu dan anak-anak sebesar 0,7 kg/minggu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kandungan logam berat pada air dan ikan kerapu di Perairan Pulau Bacan untuk pengelolaan sumberdaya ikan kerapu yang berkelanjutan di Pulau Bacan.