Pembentukan profesionalisme pejabat kredit dalam peningkatan pelayanan kredit : Kasus PT.Bank Negara Indonesia(Persero) tbk Cabang Bogor, Jawa Barat
Abstract
Persaingan perbankan yang semakin tajam, perkembangan teknologi semakin canggih dan pesatnya perkembangan bank, memerlukan sumber daya manusia perbankan yang profesional. Profesionalisme menjadi sangat penting karena perbankan sangat erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat. Khusus dalam bidang perkreditan, profesionalisme pejabat kredit diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kredit, sehingga dapat menekan kredit macet.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembentukan profesionalisme pejabat kredit di BNI Cabang Bogor dan keterkaitan profesionalisme pejabat kredit dengan peningkatan pelayanan kredit.
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan kelembagaan. Penelusuran faktor-faktor standar profesionalisme pejabat kredit dilakukan di Kantor Besar melalui Divisi Pelatihan dan Pengembangan Pegawai BNI. Pengisian kuesioner dilakukan oleh 16 pejabat kredit, yaitu seorang Pemimpin Cabang, seorang Penyelia Pemasaran Bisnis dan 14 orang Pengelola
Pemasaran..
Tulisan ini menguraikan gambaran umum BNI dan BNI Cabang Bogor serta membahas: (1) faktor-faktor standar profesionalisme pejabat kredit BNI, (2) pembentukan profesionalisme pejabat kredit BNI Cabang Bogor, (3) keterkaitan profesionalisme pejabat kredit dengan peningkatan pelayanan kredit.
Proses pembentukan profesionalisme pejabat kredit dimulai dari individu pejabat kredit. Profesionalisme pejabat kredit dibentuk oleh sistem rekrutmen dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja dan etika bisnis perbankan di bidang perkreditan. Etika bisnis perbankan di bidang perkreditan meliputi moralitas pejabat kredit dan peraturan/perangkat hukum dibidang perkreditan. Pejabat kredit yang profesional diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kredit yang rasional. Peningkatan pelayanan kredit yang rasional dapat diukur dari prosentase kredit macet yang berada dibawah atau sama dengan 1%, sebagaimana telah ditetapkan Bank Indonesia. ...