| dc.description.abstract | Tujuan praktek lapangan ini adalah untuk mempelajari pelaksanaan prinsip- prinsip dan mekanisme asuransi tanaman perkebunan, mempelajari pelaksanaan asuransi tanaman perkebunan yang telah dan sedang dilaksanakan di Indonesia, serta menganalisa prospek asuransi tanaman perkebunan.
Praktek lapangan ini dilaksanakan pada dua perusahaan asuransi. Kedua perusahaan termasuk perusahaan yang membentuk Komisi Teknik Asuransi Tanaman (KTAT), yaitu PT. Asuransi X dan PT. Asuransi Y di Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara untuk data primer dan dari laporan tahunan perusahaan untuk data sekunder. Pengolahan data secara kuantitatif dilakukan untuk mengeva- luasi asuransi kebakaran tanaman tebu di PT. Asuransi X dan pelaksanaan asuransi tanaman perkebunan di PT. Asuransi Y, sedangkan prinsip dan mekanisme serta prospek asuransi tanaman perkebunan dianalisis secara kualitatif.
Asuransi Tanaman Perkebunan melengkapi diri dengan Pedoman Survey dan Perkiraan Resiko (risk assessement); Surat Permintaan Penutupan Asuransi Tanaman Perkebunan; Polis Asuransi Tanaman Perkebunan, Tarif Premi Asuransi Tanaman Perkebunan dan Klausula-Klausula Asuransi Tanaman Perkebunan. Untuk sementara waktu Asuransi Tanaman Perkebunan hanya menutup kerugian untuk tanaman Karet, Kopi, Kakao, Kelapa Sawit dan Kelapa Hibrida. Resiko yang dijamin adalah resiko kebakaran dan atau yang dipersamakan dengan kebakaran, hewan ternak atau hewan liar, banjir, peluapan dan/atau genangan air, angin topan, badai, angin ribut, angin puyuh, gunung api, letusan gunung berapi, lahar dingin, serta kerusuhan dan akibat perbuatan jahat. Nilai pertanggungan merupakan harga yang menjadi kesepakatan antara penanggung dan tertanggung berdasarkan atas biaya-biaya yang dikeluarkan di perkebunan. Penggantian kerugian didasarkan pada tolok ukur ganti rugi dengan pengurangan suatu jumlah yang menjadi "resiko sendiri" untuk kerugian bukan karena kebakaran. ... | id |