dc.description.abstract | Dengan Inpres No. 9 Tahun 1975, Pemerintah mengubah sistem produksi gula di Indonesia secara mendasar yaitu dengan diakhirinya sistem produksi lama yang didasarkan pada sistem penyewaan lahan petani oleh pabrik-pabrik gu- la, dan sebagai gantinya dikembangkan sistem pengusahaan tebu oleh para petani sendiri melalui pelaksanaan Program Tebu Rakyat Intensifikasi.
Tujuan resmi dilaksanakannya program TRI adalah un- tuk meningkatkan produksi gula dalam negeri dan untuk mem- perbaiki pendapatan petani melalui peningkatan produktivi- tas yang dicapai dengan pengelolaan usahatani secara in- tensif. Untuk mendukung usaha tersebut, Bank Rakyat In- donesia sebagai lembaga keuangan memberikan fasilitas kre- dit bagi petani TRI.
Dalam perkembangannya ternyata program TRI banyak menimbulkan masalah; diantaranya dalam masalah permodal- an/kredit. Dari segi permodalan/kredit terdapat kecende- rungan adanya tunggakan yang relatif makin besar. Sampai akhir bulan September 1994 jumlah tunggakan kredit TRI se- cara nasional mencapai Rp 188,25 milyar yang dihitung se- cara kumulatif sejak musim tanam (MT) 1984/1985 sampai ... | id |