Show simple item record

dc.contributor.authorNanda, Andesna
dc.date.accessioned2010-05-07T04:33:13Z
dc.date.available2010-05-07T04:33:13Z
dc.date.issued2004
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/14787
dc.description.abstractKapal ikan yang berfungsi sebagai kapal penangkap ikan telah sejak dahulu digunakan di Indonesia untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan di laut. Kapal ikan tersebut merupakan salah satu aspek penting dalam operasi penangkapan ikan karena merupakan salah satu faktor teknis yang menentukan keberhasilan operasi penangkapan ikan. Keberhasilan tersebut dilihat dari seberapa banyak hasil tangkapan yang dibawa oleh kapal ikan saat kembali ke pelabuhan perikanan dan bagaimana mutu atau kualitas dari hasil tangkapan tersebut. Oleh karena itu kemampuan kapal ikan untuk menampung hasil tangkapan menunjukkan besar kecilnya kapasitas usaha penangkapan ikan dari kapal ikan tersebut. Hingga saat ini, perhitungan kapasitas usaha penangkapan ikan dalam kaitannya dengan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia selalu ditinjau berdasarkan ukuran Gross Tonage (GT). Mengingat sangat pentingnya informasi tentang GT kapal ikan dalam strategi pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dan mengingat bahwa banyzk instansi yang memiliki kepentingan dengan informasi GT kapal ikan, maka perlu dilakukan kajian tentang pengukuran dan penggunaan GT kapal dalam pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1). mengidentifikasi pengukuran GT kapal ikan di Indonesia, dan (2). mengidentifikasi perbedaan dan persamaan antar berbagai cara pengukuran GT kapal ikan di Indonesia. Ad3pun manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan informasi bagi instansi atau perorangan yang memiliki kepentingan dengan informasi GT kapal ikan dalam lingkup pekerjaannya. Penelitian dilaksanakan Laboratorium Kapal Perikanan dan Navigasi, Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB, Bogor. Penelitian dilakukan selama 5 bulan dari bulan Januari hingga Mei 2004. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bempa studi pustaka. Data primer berupa rumus-rumus pengukuran GT kapal di Indonesia, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri yang mengandung unsur GT kapal serta hail kunjungan ke situs-situs internet yang terkait dengan materi penelitian. Data dikumpulkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan Republik Indonesia dan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Hasil yang didapat untuk tujuan pertama, mengidentifikasi pengukuran GT kapal ikan di Indonesia adalah bahwa tidak terdapat kekhususan dalam mengukur GT kapal ikan di Indonesia. Pengukuan kapal di Indonesia ada 3 cara yaitu (1). cara pengukuran berdasarkan TMS 1969 untuk mengukur kapal bemkuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih dengan rumus GT = Klx V; (2). cara pengukuran berdasarkan TMS 1969 untuk mengukur kapal dengan panjang kurang dari 24 meter dengan rumus GT= 0,25 x V; dan (3). cara pengukuran dalam negeri untuk mengukur kapal berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter dengan rumus GT = 0,25 x V. Cara pengukuran intemasional adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam International Convention on Tonnage Measurement of Ships 1969, dimana GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus GT = Klx V, KI yang merupakan hasil logaritma 0,2 + 0,002 logloV, sedangkan V adalah jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik. Cara pengukuran intemasional ini menggunakan metode MOORSOM atau dalam bidang Naval architecture dikenal dengan Si~npson's rule untuk mengukur m g a n tertutup dengan bentuk beraturan. Untuk ruangan tertutup berbentuk beraturan dengan mengalikan panjang, lebar, dan tinggi ruangan tersebut. Jika kapal berukuran panjang kurang dari 24 meter namun menginginkan untuk diukur dengan cara intemasional maka rumus yang digunakan adalah GT = 0,25 x V, nilai 0,25 merupakan koefisien K1 yang ditetapkan nilainya sebesar 0,25 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.6711113- 90 pasal24 ayat (2), sedangkan V adalah jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik. Penentuan GT kapal menurut cara pengukuran dalam negeri, diukur dan dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor PY.6711116-02. Berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, GT kapal diperoleh dan ditentukan sesuai dengan rumus GT = 0,25 x V, V adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak utama ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak utarna yang tertutup sempuma dan berukuran tidak kurang dari 1 m3. Berdasarkan hail kajian, Cara pertama dan kedua memiliki kelebihan dalam hal ketelitian dan keakuratan hasil pengukuran dan kelemahan dalam lamanya waktu pengukuran yang diperlukan. Cara ketiga memiliki kelebihan dalam waktu pengukuran yang lebih singkat dan kelemahan dalam tingkat ketelitian dan keakuratan hasil pengukuran.id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titlePengukuran dan Penggunaan GT Kapal Ikan di Indonesiaid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record