Show simple item record

dc.contributor.authorLatar, Alfi Ramdhani
dc.date.accessioned2010-05-07T02:39:11Z
dc.date.available2010-05-07T02:39:11Z
dc.date.issued2004
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/14640
dc.description.abstractKonvensi Hukum Laut 1982 telah memberikan hak-hak tertentu yang bersifat eksklusif kepada negara-negara pantai untuk mengelola sumber-sumber perikanan yang terdapat di bagian-bagian lautan yang berbatasan dengan pantainya. Rezim Zona Ekonomi Ekslusif dengan batas wilayah tidak lebih dari 200 mil diukur dari garis pangkal laut teritorial, meinberikan tambahan perairan yurisdiksi bagi negara-negara pantai untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya yang terkandung didalamnya secara bertanggung jawab. Indonesia telah mengklaim hak akan rezim Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) berdasarkan konvensi tersebut yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Potensi sumberdaya ikan dari 2,7 juta kilometer perairan ZEE Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta ton per tahunnya. Potensi sumberdaya ikan di ZEE tersebut bar- 27 persen dimanfaatkan oleh Indonesia. Berkaitan dengan ha1 diatas bahwa negara Indonesia belum mampu untuk mengelola perairan ZEE, terbuka peluang pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan di bagi negara lain (pasal62 UNCLOS 1982). Pennasalahan IUU Jishing yang kini marak terjadi terutama di perairan ZEE Indonesia merupakan implikasi dari kurang mantapnya manajemen pengelolaan perikanan dan kelautan negara Indonesia. IUU Jishing akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia terutama diberbagai forum seperti FAO, CCSBT (The Comission on Conservation of Southern Bluefin Tuna), IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) dan lain sebagainya. Indonesia sangat dirugikan dari adanya kegiatan IUU ini, baik dilihat dari kerugian negara yang diperkirakan 1,3 - 4 milyar USD per tahun, citra di mata dunia maupun kemungkinan terkena embargo dari negara importir produk ikan Indonesia. Perairan ZEE Indonesia Utara Papua merupakan salah satu perairan yang mengalaini ancaman kemerosotan stok sumberdaya ikan pelagis, yakni terjadinya gap estimasi stok dengan potensi sebenamya beberapa jenis ikan. Hal ini terjadi karena pendekatan perhitungan stok ikan tersebut berdasarkan tangkapan per unit (CPUE= catch per unit effort) hanya dari kapal-kapal yang berijin. Indikasi ini menunjukkan bahwa telah marak terjadi praktek IUUfishing di perairan tersebut. Selain itu menurut informasi nelayan-nelayan lokal yang beroperasi di sekitar perairan ini bahwa telah banyak terjadi aktifitas eksploitasi masal terhadap sumberdaya ikan oleh kapal-kapal asing secara IUU. Untuk itu sangat perlu dilakukan pengkajian mengenai strategi kebijakan yang terbaik untuk lnenanggulangi permasalahan IUU fishing di Indonesia, khususnya di perairan ZEE Indonesia Utara Papua. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk 1. mengkaji faktor-faktor penting yang mempengaruhi upaya penanggulangan kegiatan IUU fishing di perairan ZEE Indonesia Utara Papua; dan 2. menyusun strategi yang tepat untuk penanggulangan IUU fishing di perairan ZEE Indonesia Utara Papua. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juni 2003 dan Mei 2004. Metode yang digunakan dalarn penelitian ini adalah studi kasus (case study). Data yang diperoleh dianalisis mengunakan analisi; sbength, weakness, opportunities, threats (SWOT). Dalam analisis SWOT ini, faktorfaktor internal didekati menggunakan metode pendekatan sistem dan faktor-faktor ekstemal didekati menggunakan 5 faktor kunci ektemal menurut David (2002). Faktor-faktor penting yang mempengaruhi upaya penanggulangan IUUfishing di Perairan ZEEI Utara Papua ini, antara lain 1. Undang-undang No. 9 tahun 1985 tentang perikanan; 2. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 3. hukum adat; 4. peran aparat penegak hukum TNI AL; 5. dukungan lembaga perikanan nasional; 6) koordinasi antar intansi terkait belum terpadu; 7) kurangnya sumberdaya manusia, sarana prasarana dan teknologi MCS yang memadai; 8. implementasi hukum lemah; 9. armada penangkapan lokal belum memadai; 10. kewenangan dalam pengawasan dan penyidikan belum jelas; dan 11. penanganan masih melibatkan banyak instansi. Hasil matriks IFAS diperoleh nilai 2,l (5 2,5), ini berarti bahwa faktor-faktor internal pada sistem penanggulangan IUU,fishing ini berada pada posisi yang lemah. Hasil matriks EFAS diperoleh nilai 2,2 (5 2,5) yang berarti sistem belum mampu merespon situasi eksternal yang ada. Secara keseluruhan, lingkungan sistem membutuhkan ke rja keras untuk merealisasikan strategi yang dibuat. Beberapa strategi berdasarakan urutan prioritas untuk menanggulangi kegiatan penangkapan ilegal di perairan ZEEI Utara Papua yang dirumuskan melalui analisis (SWOT) dan matriks quantitative shategic planning management (QSPM), antara lain 1. penguatan armada penangkapan lokal di wilayah di perairan ZEE Indonesia Utara Papua; 2. peningkatan kegiatan pengawasan; 3. memaksimalkan peran TNI AL dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan.; 4. pemberian sanksi yang tegas guna memberikan efek jera kepada oknum pelanggaran bidang perikanan.; 5. meningkatkan upaya pengimplementasian Undang-undang tentang pengelolaan sumberdaya perikanan secara menyelumh dan kontinu; 6. pembangunan prasarana pelabuhan yang memadai di sekitar perairan ZEE Indonesia Utara Papua; dan 7. meningkatkan kerjasama regional dan internasionalid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleStrategi Kebijakan untuk Penanggulangan Kegiatan Illegal, Uizreported, U~zregulated (IUU) Fklziitg di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Utara Papuaid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record