Analisa keragaan dan penyaluran kredit Bank Perkreditan Rakyat : studi kasus di PT. BPR Nusumma Gondanglegi Malang, jawa Timur
Abstract
Salah satu usaha yang dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan adalah memberikan bantuan modal untuk mengembangkan usahanya. Tetapi karena keterbatasan dana murah yang disalurkan melalui kredit oleh lembaga keuangan formal seperti BRI dan KUD, maka pemerintah melalui Pakto 27 th. 1988 membuka peluang dan kesempatan kepada dunia perbankan untuk menyalurkan 20 persen dari kredit mereka untuk disalurkan kepada masyarakat di pedesaan, melalui lembaga seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
PT. BPR Nusumma Gondanglegi merupakan salah satu dari 9 BPR yang didirikan oleh Organisasi Islam NU dan Bank Summa. Peranan BPR sesuai dengan SK. Menteri Keuangan No. 1064/KMK.00/1988 adalah menunjang kelancaran pertumbuhan perekonomian rakyat, modernisasi ekonomi pedesaan dan mengurangi praktek ijon dan pelepas uang (rentenir).
Lokasi pendirian BPR terbatas pada wilayah kecamatan dan desa-desa, di luar ibu kota negara, serta ibu kota Dati I dan Dati II. Dalam menjalankan usahanya BPR menghimpun dana dari tabungan dan deposito berjangka selain dari modal dasar sebagai sumber dana, untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat pedesaan...