Pemilikan dan Pemeliharaan Anjing Ditinjau Dari Hukum Veteriner da Syariat Islam
Abstract
Hewan adalah makhluk ciptaan Allah yang dikaruniakan kepada manusia untuk disyukuri/dan didayagunakan. Mensyukuri ni'mat berarti memperlakukan dan mengelola karunia tersebut menurut aturan hukum-hukum yang dan telah ditentukan oleh-Nya.
Anjing adalah binatang buas yang pertama kali jinakkan oleh diperkirakan manusia. di- Proses domestikasi anjing telah terjadi 10-12 ribu tahun yang lalu. Dan diduga nenek moyangnya adalah serigala Asia (Canis Jupus pallipus) (Scott et al dalam Fox, 1967).
Slijper (1954) mengemuk akan bahwa para ahli dan peneliti telah membagi-bagi bangsa-bangsa anjing yang sangat besar itu ke dalam delapan kelompok. Adapun pembagian tersebut adalah Canis familiaris puitatini (Dingo), Canis familiaris matris optimae (Anjing Gembala), Canis familiaris inostranzewi (Anjing Kutub), Canis familiaris palustris (Anjing Kees dan Terrier), Canis familiaris intermedius (Anjing Pemburu). Canis familiaris leineri (Anjing Angin), Anjing Paria dan Anjing Amerika Selatan.
Menurut jenisnya anjing-angjing di Indonesia dibagi dalam dua kerlompok besar, yaitu Anjing Lokal dan Anjing Trah (Anjing Ras). Sedangkan menurut fungsinya anjing- anjing tersebut juga dibagi dalam dua kelompok, yakni Anjing Karya-guna (Working Dog) dan Anjing Hias (Toy Dog). Pada saat ini telah tercatat 400 ribu ekor anjing Trah yang ada di Indonesia, dan terdiri dari 36 jenis ras. Sedangkan anjing Lokal yang ada dan dianggap murni adalah anjing Tengger, anjing Bali dan anjing Sumatra Barat (Perk in, 1987).
Pada saat ini telah diketahui ada 38 jenis penyakit dapat menular dari anjing ke manusia dan sebalik- baik penyakit itu disebabkan oleh virus, bakteri, kutu. Dan dari 38 jenis penya- di yang nya, jamur, cacing, ataupun kit zoonosis diatas hanya belasan yang diketahui ada Indonesia (Kusumamihardja, 1984)…dst