Analisis pemasaran minyak kelapa sawit Indonesia ke negara Belanda dan tinjauan trend harga domestik pasca pakjun ' 91
Abstract
Dalam perekonomian Indonesia minyak kelapa sawit mempunyai peranan yang nyata. Sebagai komoditi yang ditunjuk menjadi primadona ekspor non-migas, perkembangan perkebunan kelapa sawit mendapat prioritas utama. Pertumbuhannya yang pesat tidak hanya nampu menyerap banyak tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mendorong usaha peningkatan ekspor yang dewasa ini dan di masa mendatang diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pemasaran minyak kelapa sawit ke luar negeri sangatlah kompleks karena selain menghadapi faktor internal yang berasal dari dalam negeri juga menghadapi faktor eksternal yang datangnya dari luar negara Indonesia sendiri.
Adanya kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan pada tanggal 18 Desember 1978, secara tidak langsung adalah menghambat peningkatan ekspor komoditi tersebut. Sistem alokasi penggunaan minyak kelapa sawit adalah untuk melindungi kebutuhan bahan baku industri-industri di dalam negeri akibat pasokan minyak kelapa yang tidak mampu mengimbangi kebutuhan industri-industri tersebut. Oleh karena itu produsen-produsen minyak kelapa sawit merasa sangat dirugikan, karena tidak dapat mengekspor dalam jumlah yang relatif besar pada saat pemasaran di luar negeri sangat menguntungkan. Namun akhir-akhir ini, setelah produksi minyak kelapa dan minyak kelapa sawit meningkat pesat maka pemerintah kembali membebaskan produsen untuk memasarkan produknya baik ke pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri (ekspor) dimana kebijaksanaan tersebut tertuang dalam Pakjun 91...