| dc.description.abstract | Secara tradisional hampir 90 persen kebutuhan lemak dan minyak nabati dipenuhi dari komoditi kelapa, sehingga penurunan produksi menyebabkan harga minyak goreng mening kat. Untuk mengatasi keadaan tersebut, pemerintah menge- luarkan SKB Tiga Menteri yang menetapkan tentang pengada- an MKS untuk kebutuhan industri dalam negeri.
Sejalan dengan dikeluarkannya SKB Tiga Menteri, peme rintah memberikan izin kepada para investor untuk menanam kan modalnya dalam bidang pengolahan. Adanya ketidakseimbangan kapasitas industri dan potensi produksi MKS, menyebabkan pabrik bekerja tidak efisien, sehingga harga minyak goreng tetap tinggi. Sehubungan dengan keadaan tersebut pemerintah mengadakan pertemuan dengan AIMMI, sehingga di peroleh kesepakatan bahwa prossesor menjual minyak goreng sawit sebesar Rp 750/kg af pabrik, dan harga eceran 850 per kg yang ditetapkan pada tanggal 30 April 1984.
Praktek lapang bertujuan untuk mempelajari mekanisme pengadaan bahan baku, mencari faktor penyebab harga minyak goreng tetap tinggi, dan mempelajari manajemen pemasaran PT Sajang Heulang.
Pengadaan bahan baku di putuskan oleh Menteri Perdagangan, berdasarkan data kapasitas industri dan produksi MKS. Alokasi MKS untuk semester I dan II masing-masing sebesar 270 000 ton dan 329 856 ton, alokasi semester II lebih besar karena adanya pertimbangan permintaan yang bersifat "seasonal". | id |