| dc.description.abstract | Sebagai dua subsektor pertanian, kehutanan dan perkebunan mempunyai peran strategis dalam menyokong pertanian secara umum di Indonesia. Kedua subsektor ini dapat dikembangkan menjadi lahan yang potensial bagi sumber pendapatan masyarakat dan negara. Untuk subsektor kehutanan, potensi hutan dicirikan oleh keanekaragaman vegetasi karena merupakan sumberdaya paling dominan dari komponen hutan, memiliki multifungsi, dan mudah digunakan. Berdasarkan data BPS tahun 2005, produksi kayu hutan gelondongan terus meningkat dari tahun 1998-2000. Pada tahun 1998, produksi mencapai 14.074.402 M³, tahun 1999 meningkat menjadi 15.198.294 M³, tahun 2000 meningkat menjadi 15.762.735 M³.
Berbeda dengan subsektor perkebunan, Menurut catatan Deptan tahun 2004, luas areal perkebunan di Indonesia meningkat pesat dari lima juta hektar pada tahun 1968 menjadi 14.7 juta hektar tahun 1999. Dari perkembangan areal tersebut, perkebunan besar berkembang dari 0.8 juta hektar menjadi 3.2 juta hektar. Porsi terbesar adalah perkebunan rakyat, yaitu 78 persen dari total areal perkebunan di Indonesia, atau 11.3 juta hektar. Sementara perkebunan besar swasta sekitar 15.5 persen atau 2.3 juta hektar, dan 973.000 hektar atau 6.5 persen adalah perkebunan besar negara yang dikelola oleh sejumlah PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Seiring dengan perluasan areal, produksi pun meningkat rata-rata 3.4 persen per tahun, yaitu dari 13.1 juta ton pada tahun 1994 menjadi 15.5 juta ton tahun 1999. Ekspor hasil perkebunan pun tumbuh dari 6.2 juta ton tahun 1994
menjadi 8.2 juta ton tahun 1999. Peningkatan ekspor ini terutama dari komoditas kakao, minyak kelapa sawit, kopi, dan karet. Meski tidak sepesat pertumbuhan volume, nilai ekspor juga meningkat pada tahun 1994 mencapai empat milyar dollar AS, dan tahun 1997 menjadi 5.23 milyar dollar AS.
Untuk mengkoordinasikan sektor pertanian, pemerintah membentuk instansi sampai tingkat Kabupaten/Kotamadya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka sebagai penjabaran dari otonomi daerah dimaksud di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Perda No. 05 tahun 2001 telah dibentuk Dinas/Lembaga yang antara lain untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah, yang salah satunya adalah
Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tasikmalaya mempunyai peran dalam mempertahankan serta meningkatkan kehutanan dan perkebunanan dilihat dari segi
kualitas maupun kuantitas. Dalam menjalankan aktivitasnya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tasikmalaya tentunya membutuhkan sumberdaya manusia yang mempunyai motivasi tinggi dalam bekerja agar peran yang telah digariskan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Sumberdaya manusia yang baik, cakap, jujur dan terampil serta memiliki keinginan untuk bekerja giat dalam mencapai hasil kerja yang optimal, merupakan modal penting bagi instansi. Salah satu faktor yang dapat digunakan instansi dalam mempengaruhi perilaku karyawannya untuk bekerja lebih baik adalah
motivasi kerja.
Berdasarkan penjajagan awal melalui wawancara dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tasikmalaya ada indikasi terjadinya penurunan motivasi kerja karyawan. Indikasi ini dapat terlihat dari tingkat kehadiran karyawan, ..dst | id |