Show simple item record

dc.contributor.advisorDamanhuri, Didin S.
dc.contributor.advisorYulianto, Gatot
dc.contributor.authorChandra, Deby
dc.date.accessioned2023-11-14T02:30:28Z
dc.date.available2023-11-14T02:30:28Z
dc.date.issued1998
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/132049
dc.description.abstractPelaksanaan pengembangan dunia usaha pada dasarnya diusahakan sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam negeri. Namun kemampuan dalam negeri masih terbatas dalam memenuhi kebutuhan investasi, sehingga faktor-faktor produksi seperti modal, keahlian managemen dan tekhnik yang bersumber dari luar negeri dapat dimanfaatkan sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan negara secara terus menerus dan tidak mengganggu kepentingan nasional. Tujuan penelitian saya adalah 1) Mengetahui produktifitas PMA dan PMDN perikanan di Jawa Barat 2) Mengetahui pengaruh investasi PMA dan PMDN terhadap PDRB Jawa Barat, sedangkan kegunaannya: 1) Memberikan informasi dasar mengenai peran investasi PMA dan PMDN Subsektor Perikanan di Propinsi Jawa Barat: 2) Sebagai dasar penyusunan kebijaksanaan investasi PMA dan PMDN serta proyeksi di masa akan datang; 3) sebagai salah satu syarat memperoleh gelar sarjana perikanan dan ilmu kelautan. Undang-undang yang mengatur usaha penanaman modal asing di Indonesia adalah UU No.1 Tahun 1967 J.O UU No.11 Tahun 1970 tentang PMA, dan UU No.6 Tahun 1968 J.O UU.No.11 Tahun 1970 Tentang PMDN yang isinya antara lain: tentang bentuk penanaman modal, pengarahan bidang usaha, prorgam lndonesiasi dan wewenang perusahaan untuk mengelola usahanya. kebijaksanaan pemerintah yang lain adalah UU No.7 tahun 1983 tentang insentif pajak untuk perusahaan yang mempunyai penghasilan diatas Rp 50 juta. lnpres No.4 tahun 1985 tentang penyederhanaan prosedur ekspor dan pengurangan biaya di pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan waktu dalam proses pengiriman barang ke luar negeri. SK Ketua BKPM No.10 Tahun 1985 tentang one stop Investment service atau penyelesaian perizinan dalam satu atap, sehingga lebih efisien waktu dan biaya dalam proses perizinan. Pakem Enam Mei'86 yang memberikan kemudahan kepada PMA dan PMDN dengan pemberan fasilitas fiskal, fasilitas bea masuk, perubahan DSP, jangka waktu izin PMA dan sebagainya. Dan PP No.20 tahun 1994 yang banyal, mengandung berbagai pro dan kontra, karena mengangandung pertentangan dari asfek fundamental, yaitu dengan UUD 1945, UU No.6 tahun 1968 tentang PMDN, UU No.1 tahun 1967 tentang PMA, dan UU No. 21 tahun 1982.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcEconomicsid
dc.titlePeranan investasi PMA dan PMDN subsektor perikanan bagi pembangunan ekonomi regional di Jawa Baratid
dc.typeUndergraduate Thesisid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record