| dc.description.abstract | Di Propinsi Daerah lstimewa Aceh sejak dahulu hukum adat laut merupakan hukum yang hidup, dan
ditaati oleh masyarakat nelayan, Kehidupan masyarakat nelayan baik di darat maupun di laut
berusaha selalu dalam keadaan tertib. Hukum adat laut pada mulanya tidak tertulis dan ketentuan
sanksi masing-masing lokasi sangat bervariasi, sesuai kesepakatan antara masyarakat nelayan dan
Panglima Laot sebagai pemimpin adat yang dipilih oleh masyarakat nelayan setempat.
Dalam hukum adat laut ada bebceapa ketcntuan yang mengatur tala kehidupan masyarakat nelayan.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah: (I) ketentuan adat tentang bagi hasil, (2) ketentuan adat
tentang penangkapan ikan, (3) ketentuan adat tentang sengketa antar nelayan, (4) ketentuan adat
tentang musibah/kecelakaan di laut, (5) ketentuan adat tentang pantangan turun ke laut dan (6)
khenduri laot alau upacara adat laut.
Penelitian ini bertujuan untuk: (I) Mengetahui sistem bagi hasil yang dialur oleh hukum adat laut
dalam perikanan langkap di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, (2) mengetahui pengaruh hukum adat laut pada kelestarian sumberdaya perikanan, (3) mengetahui kedudukan lembaga hukum adat laut pada masa sekarang, dan (4) mengetahui persepsi masyarakat nelayan terhadap hukum adat laut pada masa sekarang. Penditian lapang (pcngambilan data) dilakukan sdama kurang lebih 8 minggu,
dimulai pada awal Bulan September sampai akhir Bulan Oktober 1997 pada masyarakal perikanan
yang berada di Desa Lampulo Kccamalan Kuta Alam Kotamadya Dati II Banda Aceh dan di
Desa Meunasah Keude Kecamatan Krueng Raya Kabupaten Dati II Aceh Besar Propinsi Daerah lstimewa Aceh. | id |