dc.description.abstract | Zakat merupakan salah sumber dana yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Potensi ini diharapkan mampu diberdayagunakan dan disalurkan bagi kepentingan mustahiq secara optimal. Pemberian zakat salah satunya diharapkan mampu menjadi solusi bagi mustahiq yang memiliki masalah ekonomi. Pemberdayaan zakat tidak hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan konsumsi sehari-hari yang bersifat sementara, namun juga mampu menjadi sarana mustahiq dalam berusaha sehingga dapat meminimalisir penyebab kemiskinan mustahiq atau bahkan mengatasinya. Pemberdayaan zakat melalui pemberian pembiayaan usaha akan memberikan dorongan bagi mustahik untuk berwirausaha dan juga menjadikan zakat yang terkumpul memberikan manfaat bagi lebih banyak mustahik karena dana dana zakat berputar.
Program Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa (MM-DD) merupakan salah satu program dari lembaga amil zakat DD. Program MM berupaya memperbaikai kondisi mustahiq (dhuafa/fakir miskin) melalui pengembangan wirausaha mustahiq. Usaha pengembangan wirtausaha ini dilakukan melalui dua hal pokok yaitu pembinaan dan pembiayaan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran umum dari program MM-DD dan sistem pemberian dana yang dilakukan, menganalisis faktor-faktor baik dari dalam maupun diluar program yang berpengaruh terhadap pendapatan mustahiq sasaran, serta untuk melihat dampak umum program yang dilakukan terhadap pendapatan mustahiq sasaran. Penelitian dilakukan terhadap empat desa binaan MM yang berwilayah di Botabek (Bogor, Tanggerang, Bekasi). Desa binaan tersebut adalah Desa Buana Jaya, Muara, Sukawijaya dan Rancalabuh. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dan semesteran program MM dari tahun 2000 2003. Data primer diperoleh dari hasil wawancara terhadap pengurus MM terkait dana mustahik…dst | id |