Estimasi nilai klaim kerusakan hutan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan metode Habitat Equivalency Analysis (HEA)
Abstract
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan salah satu
kawasan hutan konservasi yang mengalami penurunan luas hutan di tiap tahunnya.
Penuruan luas hutan ini sebagai tanda terjadinya injury di kawasn hutan di Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango. Luas hutan di Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango yang mengalami kerusakan (injury) dalam kurun waktu 2003-2009
yaitu seluas 4.367,16 hektar. Kerusakan ini membuat luas hutan yang tersisa pada
tahun 2009 hanya seluas 18.483,87 hektar dari kondisi baseline seluas 22.851,03
hektar. Kerusakan hutan pada periode tersebut hanya meninggalkan jasa hutan
sebesar 80,89 %. Artinya 19,11 % jasa hutan telah hilang. Kerusakan kawasan
tersebut diakibatkan adanya penambahan luasan dari kawasan Perum Perhutani
Unit III Jawa Barat yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan produksi tetap dan
hutan produksi terbatas. Pada kawasan tersebut terdapat tindak pidana bidang
kehutanan terutama pencurian kayu, pengarangan dan perambahan hutan oleh
masyarakat sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Selain itu
kerusakan hutan terjadi karena adanya pembangunan sarana transportasi,
perumahan, dan sarana wisata wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur sebagai
daerah penyokong DKI Jakarta, khususnya properti, agribisnis, dan wisata
pegunungan/ hutan…