Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi tarif industri penerbangan Indonesia untuk rute domestik dengan Kota Tujuan Medan
Abstract
Industri penerbangan Indonesia sebelum diterapkannya deregulasi penerbangan pada tahun 1999 didominasi oleh maskapai penerbangan milik negara (BUMN), sehingga hal tersebut mengindikasikan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Undang-Undang yang diterapkan adalah Undang-undang No.5 tahun 1999 yang mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, dan industri penerbangan turut mengalami deregulasi.
Industri penerbangan termasuk dalam industri strategis dan turut berperan penting dalam pembangunan nasional, sehingga merupakan suatu keharusan bila pemerintah mengembangkan industri penerbangan nasional agar semakin maju dan menjadi turut berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah bersama pihak swasta terus mengupayakan hal tersebut, peran swasta sangat diperlukan agar tercipta persaingan yang sehat, efisien, dan
berkesinambungan demi kemajuan industri penerbangan nasional. Penelitian ini mengambil kota tujuan Medan dikarenakan daerah tersebut merupakan daerah yang potensial perkembangan wisata dan pertumbuhan ekonominya, namun potensi yang dimiliki oleh Medan belum dapat menjadikannya sebagai kota tujuan utama wisata dan belum adanya pengembangan secara serius oleh pemerintah setempat, maka dari itu dirasa perlu bila penulis memfokuskan penelitian dengan tujuan Medan.
Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kualitatif berupa penjelasan deskriptif dan metode analisis kuantitatif menggunakan metode OLS (Ordinary Least Square) dibantu dengan software Microsoft Excel dan Minitab. Analisis deskriptif bertujuan untuk menjelaskan mengenai kondisi dan perkembangan industri penerbangan Indonesia mulai tahun 1999 sampai 2008 dengan kota tujuan Medan, sedangkan analisis kuantitatif bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi tarif industri penerbangan Indonesia untuk rute domestik dengan kota tujuan Medan periode 1994-2008.
Industri penerbangan Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat sejak pemberlakuan deregulasi penerbangan nasional yang diimplementasikan dengan UU No. 5 tahun 1999, selain itu pemerintah telah menerapkan Undang-Undang dan berbagai regulasi yang termaktub melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Republik Indonesia guna memenuhi kebutuhan masyarakat luas akan jasa penerbangan serta semakin mengutamakan keselamatan maupun kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan dan kepentingan maskapai penerbangan nasional agar dapat bersaing sehat secara berkesinambungan, di antaranya dengan meluncurkan Undang-Undang Ne.! tahun 2009 tentang Penerbangan Nasional. Undang-Undang tersebut berfungsi sebagai pengganti dan pelengkap dari Undang-Undang No.15 tahun 1992 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Pemerintah juga mengeluarkan KM Perhubungan No.25 taabun 2008 yang mengatur tentang kesiapan maskapai penerbangan nasional dan kelaikudaraan armada pesawat yang dioperasikan, selain itu pemerintah juga mengeluarkan KM No.11 tahun 2006 mengenai tarif referensi atau acuan yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan nasional. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kualitas industri penerbangan Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan perusahaan penerbangan mencapai
rata-rata 8% per tahun. Pertumbuhan rata-rata pengguna jasa angkutan udara nasional sebesar
18,5% per tahun. Pertumbuhan armada pesawat udara terdaftar dan beroperasi juga mengalami
peningkatan yang signifikan, rata-rata tumbuh sebesar 6,43% dan 8,97% per tahun. Rute
penerbangan turut mengalami pertumbuhan rata-rata 2,93% per tahun dan jumlah pengguna jasa
angkutan udara dengan kota tujuan Medan pun mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar
17,82% per tahun. Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi tarif untuk rute domestik dengan
kota tujuan Medan, seperti jumlah maskapai (Carriers), jumlah penumpang untuk kota tujuan
Medan (Pass), jumlah transit (Stop), karakteristik bandara penghubung (Hub) dan PDRB kota
Medan (Inc) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penentuan tarif, yang berarti
pertumbuhan faktor-faktor tersebut berpengaruh nyata dan berbanding terbalik terhadap
penentuan tarif jasa angkutan udara untuk kota tujuan Medan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, pemerintah maupun masyarakat luas diharapkan meningkatkan jumlah bandara internasional maupun penghubung serta memperbaiki pengelolaannya, sehingga semakin memudahkan arus perpindahan penumpang maupun barang. Hal tersebut terkait fungsi bandara penghubung dengan tingginya intensitas penerbangan, sehingga akan meningkatkan pendapatan dan perekonomian suatu wilayah yang bersangkutan dan Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan industri penerbangan nasional, yaitu dengan melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan terhadap maskapai penerbangan yang ada. Hal tersebut diperlukan agar Undang-Undang maupun regulasi yang ada dapat diimplementasikan dengan baik dan benar oleh semua pihak terkait.