| dc.description.abstract | Pantai Baron memiliki dua kegiatan yaitu kegiatan perikanan dan kegiatan
pariwisata, berbeda dengan pantai-pantai lainnya di Gunung Kidul yang hanya
memiliki salah satu dari potensi tersebut. Kawasan kegiatan perikanan dengan
kawasan pariwisata di Pantai Baron terletak pada lokasi yang sama dan hasil
tangkapan nelayan merupakan komoditas unggulan bagi pengunjung yang datang,
sehingga baik kegiatan perikanan maupun kegiatan pariwisata saling berkaitan satu
sama lain. Di samping potensi yang cukup bagus, keadaan kegiatan tersebut masih
sangat terbatas. Keadaan yang kumuh oleh aktivitas nelayan dan aktivitas pengunjung
merupakan salah satu permasalahan yang ada di Pantai Baron. Berdasarkan
pertimbangan di atas maka penelitian ini dilakukan.
Penelitian dilakukan pada tanggal 22 Juni - 5 Agustus 2004 di Pantai Baron,
Kabupaten Gunung Kidul, D. I. Yogyakarta. Metode pendekatan permasalahan
menggunakan metode pendekatan sistem. Pengumpulan data menggunakan metode
survei. Adapun analisis data yang digunakan mencakup analisis biologi, analisis
teknik, analisis pasar, analisis ekonomi dan analisis sosial. Sedangkan untuk analisis
kebijakan pengembangan menggunakan rnetode Proses Hierarki Analitik (Analytical
Hierarchy Process)
Kebijakan terpilih untuk pengembangan kegiatan perikanan tangkap dalam
kaitannya dengan potensi pariwisata di Pantai Baron adalah peningkatan tata ruang
kegiatan perikanan dan kegiatan pariwisata, prioritas kedua adalah peningkatan
fasilitas kegiatan perikanan dan wisata, dan prioritas ketiga adalah ketertiban
pendaratan kapal ikan dan yang keempat modemisasi alat tangkap. Adapun alternatif
tindakan yang harus dilakukan terhadap kebijakan terpilih berdasarkan proses hierarki
balik, berdasarkan skenario pertama adalah sebagai berikut: penataan ulang ulang
tata ruang kawasan Pantai Baron; perumusan strategi kebijakan pengelolaan;
mendatangkan investor; pembangunan fasilitas kegiatan perikanan clan wisata;
menyediakan tempat pembuangan limbah untuk kegiatan perikanan dan pariwisata;
kepastian hukum; peningkatan teknologi penangkapan (alat tangkap); menyediakan
sarana infrastruktur; rehabilitas bangunan restoran, tempat penjualan dan toilet; dan
mengadakan pelatihan dan pembinaan. | id |