Implementasi Kebijakan Keselamatan Nelayan dan Kapal Ikan Berkapasitas > 29 GT Berbasis di PPN Palabuhanratu, Sukabumi
Abstract
Perhatian kepada keselamatan nelayan dan kapal telah lama ditunjukkan oleh
berbagai pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun masyarakat di dunia. Banyaknya
peraturan yang dikeluarkan memang mengindikasikan keseriusan dari Pemerintah
untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga keselamatan dari warganya,
namun kebijakan yang banyak dan baik bukanlah satu-satunya indikator dari
keberhasilan suatu kebijakan. Faktor lain yang tak kalah penting adalah keberhasilan
pengimplementasiannya.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
pengimplementasian kebijakan dan mengkaji tingkat implementasi kebijakan
keselamatan nelayan dan kapal ikan berkapasitas > 29 GT berbasis di Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Sukabumi. Penelitian yang dilakukan
bulan Juni-Juli 2004 di PPN Palabuhanratu ini menggunakan metode survei. Data
yang dikumpulkan berupa data sekunder dan primer. Data sekunder berupa data
statistik PPN Palabuhanratu. Data primer didapatkan melalui wawancara, kuesioner
.kepada Syahbandar ataupun nelayan serta pengamatan terhadap pelaksanaan
kebijakan di PPN Palabuhanratu. Sampling dilakukan secara purposive.
Penganalisisan data dilakukan dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang berkaitan dengan
keselamatan kapal ikan dan nelayan berjumlah 25 buah, 12 peraturan nasional dan 13 buah kesepakatan yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization), ILO (International Labour Organization) dan FAQ (Food and Agriculture Organization). Secara umum, kebijakan keselamatan nelayan dan kapal ikan nasional telah memadai dan mendukung tujuan keselamatan kerja. Terdapat tiga permasalahan
utama dalam pengimplementasian kebijakan keselamatan nelayan dan kapal ikan
berkapasitas > 29 GT berbasis di PPN Palabuhanratu. Permasalahan tersebut terdiri
atas keterbatasan peralatan keselamatan, ketidaksesuaian pengawakan serta tidak
tertanganinya kecelakaan. Permasalahan tersebut diikuti oleh beberapa permasalahan lain seperti tidak adanya PKL (Perjanjian Kerja Laut) dan tidak tercatatnya kecelakaan.
Pengimplementasian kebijakan keselamatan nelayan dan kapal ikan
berkapasitas > 29 GT berbasis di PPN. Palabuhanratu dipengaruhi oleh kondisi
internal dan eksternal kebijakan. Sebagian b esir kebijakan keselamatan nelayan dan
kapal ikan nasional (83%) telah dapat diimplementasikan di PPN Palabuhanratu.
Adapun pengimplementasian tiap kebijakan belum sepenuhnya sesuai dengan
kebijakan yang tertulis tetapi tergantung pada kondisi eksternal kebijakan.
Pengimplementasian kebijakan keselamatan nelayan dan kapal ikan berkapasitas
> 29 GT di PPN Palabuhanratu belum berjalan secara optimal.