Kajian tingkat kepatuhan wajib pajak dalam sistem self assessment dengan metode percobaan
Abstract
Sumber penerimaan perpajakan menjadi sumber utama penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari pajak penghasilan. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak yang digunakan yaitu self assessment system. Penentuan besarnya pajak terutang ditentukan sendiri oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sistem ini memberikan peluang tingginya pengelakan pajak (tax evation) yang disebabkan oleh ketidakjujuran Wajib Pajak. Tax ratio Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan adanya perkembangan. Akan tetapi, apabila dibandingkan dengan negara-negara
khususnya di kawasan ASEAN, tax ratio Indonesia masih rendah. Tax ratio yang rendah mengindikasikan rendahnya kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak. Konsekuensi dari rendahnya tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia yaitu hilangnya potensi pendapatan pemerintah. Oleh karena itu, pemeriksaan dan denda sangat penting dilakukan untuk mengatasi rendahnya kepatuhan wajib
pajak tersebut. Selain itu, kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh pengetahuan atau pemahaman atas peraturan perpajakan. Hal tersebut dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sehingga menarik untuk dikaji menggunakan metode percobaan. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji pengaruh peluang pemeriksaan, denda dan tingkat pendidikan terhadap persentase tingkat
kepatuhan dan pajak kurang bayar dalam sistem self assessment.
Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan percobaan ekonomi. Rancangan percobaan penelitian ini yaitu Rancangan Acak Kelompok Faktorial (RAKF). Faktor yang akan dilihat pengaruhnya yaitu peluang pemeriksaan, denda dan tingkat pendidikan. Respons yang akan diamati yaitu persentase tingkat kepatuhan dan pajak kurang bayar. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis
ragam (ANOVA). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa seluruh peserta dalam percobaan ini
mengabaikan faktor-faktor lain sebagai pertimbangan keputusan dan hanya memperhatikan keuntungan maksimal yang akan diterima di akhir percobaan. Hal ini menunjukkan bahwa teori induced value dapat dipenuhi, sehingga karakteristik atau perilaku peserta selama percobaan dapat dikontrol. Peluang pemeriksaan dan denda saling bergantung dalam mempengaruhi persentase tingkat kepatuhan. Pada
saat peluang pemeriksaan 50 persen, persentase tingkat kepatuhan lebih tinggi pada tingkat denda 150 persen dibandingkan dengan denda 50 persen. Persentase tingkat kepatuhan semakin rendah apabila peluang pemeriksaan 0 persen baik dengan denda 50 persen maupun 150 persen. Selain itu, peluang pemeriksaan dan tingkat pendidikan saling bergantung dalam mempengaruhi persentase tingkat
kepatuhan. Pada peluang pemeriksaan 50 persen maupun 0 persen, persentase tingkat kepatuhan Strata 1 lebih tinggi dibandingkan Pascasarjana. Pada saat peluang pemeriksaan 0 persen, persentase tingkat kepatuhan untuk kedua tingkat pendidikan mengalami penurunan yang cukup besar dibandingkan adanya peluang pemeriksaan 50 persen. Peluang pemeriksaan dan tingkat pendidikan saling bergantung dalam mempengaruhi persentase pajak kurang bayar. Pada saat peluang pemeriksaan 50 persen, Pascasarjana memiliki persentase pajak kurang bayar lebih tinggi dibandingkan dengan Strata 1. Sedangkan pada saat peluang pemeriksaan 0 persen, peserta Strata 1 membayar pajak lebih kecil sehingga memiliki persentase pajak kurang bayar lebih tinggi dibandingkan Pascasarjana. Hal ini terjadi karena denda yang berlaku tidak memberikan insentif sehingga pajak kurang bayar semakin tinggi akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan peserta lebih tinggi apabila menerima penghasilan netto
yang lebih rendah yaitu sebesar Rp. 70.000.000,00. Semakin tinggi penghasilan netto yang diperoleh maka tingkat kepatuhan akan semakin rendah. Hal ini disebabkan peserta ingin memaksimalkan keuntungan di akhir percobaan dengan melakukan pengelakan pajak (tax evation) yaitu enyembunyikan penghasilan sebenarnya sehingga pajak kurang bayar akan semakin tinggi. Perilaku peserta
dalam penelitian ini sebagian besar termasuk dalam kelompok resiko ketidakpatuhan tinggi yaitu Wajib Pajak yang sengaja untuk tidak patuh walaupun terdapat peluang diperiksa dan denda, serta Wajib Pajak yang tidak patuh tetapi akan patuh apabila periode sebelumnya diperiksa dan dikenakan denda.
