dc.description.abstract | Industri ban merupakan salah satu industri pengolahan yang cukup diperhitungkan di Indonesia. Selain memiliki kinerja yang cukup baik, pangsa pasar untuk industri ban nasional tidak hanya pada pasar domestik tetapi juga pasar Internasional. Eksistensinya dalam pasar Internasional memberikan harapan
tersendiri bagi sektor industri pengolahan dalam negeri untuk dapat bersaing pada era liberalisasi seperti saat ini khususnya dalam menghadapi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Posisi Indonesia sebagai produsen karet terbesar kedua di dunia seharusnya dapat menjadi modal besar bagi dayasaing industri ban Indonesia. Salah satu cara untuk meningkatkan dayasaing industri ban dengan
memanfaatkan potensi bahan baku yang dimiliki adalah dengan integrasi vertikal.
Namun, bentuk nyata integrasi vertikal pada industri ban di Indonesia masih rendah. Penelitian ini menganalisis tingkat integrasi vertikal pada industri ban di Indonesia beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Selain itu, akan dirumuskan implikasi kebijakan terkait integrasi vertikal pada industri ban di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Error Correction
Model (ECM). Hasil analisis menunjukkan bahwa industri ban di Indonesia termasuk dalam unrelated business sehingga keterkaitan vertikal antara industri hulu dengan hilir sangat lemah. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa hanya terdapat satu perusahaan yang melakukan integrasi vertikal diantara empat perusahaan besar. Tingkat integrasi vertikal industri ban yang rendah diduga
diakibatkan perusahaan-perusahaan ban di Indonesia didominasi oleh perusahaanperusahaan
besar yang merupakan anak perusahaan ban besar Internasional ataupun hasil lesensi perusahaan ban asing lainnya. Dengan demikian, akan lebih mudah terjadi transfer teknologi dan informasi termasuk modal dalam kegiatan produksinya. Didukung dengan kelebihan-kelebihan tersebut, perusahaanperusahaan ban tersebut menilai tidak terlalu perlu untuk melakukan integrasi
vertikal guna tercapai efisiensi pada proses produksi. Sedangkan hasil analisis menggunakan Error Correction Model (ECM) didapatkan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh terhadap tingkat integrasi
vertikal pada jangka pendek yaitu ukuran rata-rata perusahaan, pertumbuhan permintaan, konsentrasi rasio empat perusahaan terbesar, biaya input, efisiensi internal, serta dummy krisis. Dalam jangka panjang, faktor-faktor yang memengaruhi tingkat integrasi vertikal adalah efisiensi internal. Efisiensi internal merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap integrasi vertikal. Hal ini terlihat dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa hanya efisiensi internal yang berpengaruh positif terhadap integrasi vertikal baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Berdasarkan hasil analisis, perusahaan kecil cenderung untuk lebih terdorong melakukan integrasi vertikal. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan perusahaannya. Bila integrasi vertikal banyak dilakukan perusahaanperusahaan kecil, maka akan tercipta pangsa pasar yang lebih merata pada industri ban yang kemudian menghasilkan pasar yang lebih sempurna. Adanya UU No. 5 Pasal 4 Tahun 1999 yang dikeluarkan KPPU merupakan salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat integrasi vertikal industri ban di Indonesia.
Adapun Berdasarkan UU No.5 Pasal 4 Tahun 1999 disebutkan bahwa: (1) pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pemerintah memang wajib untuk menjaga persaingan industri agar tidak mengarah pada persaingan tidak sehat. Akan tetapi, di sisi lain, integrasi vertikal tidak hanya bisa meningkatkan dayasaing tetapi juga menciptakan persaingan pasar yang lebih sempurna. Oleh sebab itu, perlu adanya peraturan yang dapat lebih mendorong perusahaan-perusahaan ban untuk melakukan integrasi vertikal. | id |