dc.description.abstract | Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat polusi udara tertinggi di Indonesia. Transportasi merupakan penyumbang utama polusi udara di DKI Jakarta, yaitu sebesar 70%. Sumbangan sektor transportasi ini terutama berasal dari kendaraan berbahan bakar bensin, salah satunya adalah kendaraan umum. Pencemaran tersebut menimbulkan kerugian masyarakat, diantaranya kerugian dari segi kesehatan. Guna mengatasi permasalahan yang terjadi, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah ialah dengan menetapkan pajak emisi kendaraan berdasarkan tingkat kerugian kesehatan masyarakat. Mengacu pada hal tersebut, dilakukan sebuah estimasi kerugian masyarakat akibat emisi kendaraan umum berbahan bakar bensin berdasarkan biaya kesehatan yang totalnya mencapai Rp 4.053.041.102.763,- per tahun. Dari biaya kesehatan tersebut selanjutnya dapat dihitung perkiraan tarif pajak emisi untuk kendaraan umum yang terdiri dari kendaraan angkot sebesar Rp 3.769.733,- per kendaraan per tahun dan taksi sebesar Rp 3.770.528,- per kendaraan per tahun. Mayoritas responden masyarakat DKI Jakarta menyatakan sangat setuju bahwasanya peningkatan jumlah kendaraan umum dapat memperparah kondisi udara yang tercemar. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan keyperson yang menyatakan bahwa adanya pencemaran udara di Jakarta tersebut memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Oleh karena itu, baik masyarakat maupun keyperson menyatakan setuju jika pajak emisi dijadikan solusi dalam mengurangi pencemaran udara. | id |