Struktur pemilikan penguasaan lahan dalam pengelolaan sumberdaya lahan di Kabupaten Tanggerang
View/ Open
Date
1991Author
Mahodo, Riptono Sri
Mudikdjo, Koeswardhono
Partoatmodjo, Soeratno
S.B. Silalahi
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam pengelolaan sumberdaya lahan, terdapat tiga
topik yang berbeda sehubungan dengan lahan tetapi ketiganya
berkaitan erat sebagai gejala dalam hubungan dengan lahan.
Ketiga topik terse but yakni penggunaan lahan, pembangunan
dan hak atas lahan.
Penggunaan lahan merupakan wujud pembangunan di atas
lahan, yang sehubungan dengan pengelolaan sumberdaya lahan
dicerminkan sebagai pola penggunaan lahan. Pembangunan
pada hakekatnya adalah merupakan usaha guna meningkatkan
kesejateraan. Hak atas lahan merupakan gambaran hubungan
manusia dengan lahan dalam kewenangan pemanfaatannya, yang
dicerminkan dalam struktur pemilik a n penguasaan lahan.
Sehubungan dengan ketiga topik tersebut penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui (1) struktur pemil ikan
penguasaan lahan pada berbagai pola penggunaan lahan; (2)
pengaruh struktur pemilikan penguasaan lahan terhadap
penyediaan lahan untuk kegiatan pembangunan; (3) apakah
pemberian ijin lokasi dan pembebasan lahan sebagai
instrument pengelolaan sumberdaya lahan cukup memedai untuk
mengendalikan perubahan struktur pemilikan penguasaan lahan,
perubahan penggunaan lahan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penelitian ini, pola penggunaan lahan dibeda kan
dalam 3 (tiga) pola penggunaan lahan yaitu pola penggunaan
lahan yang bersifat perkotaan, pedesaan sawah dan pedesaan
lahan kering. Pengukuran tingkat kemerataan pada struktur
pemilikan penguasaan lahan dipergunakan KOEFISIEN GINI.
Pengambilan data dengan unit Kecamatan dan Desa. Masing
pola penggunaan lahan diambil 3 (tiga) kecamatan contoh dan
masing-masing kecamatan contoh diambil 3 (tiga) desa contoh.
Pada masing unit diukur tingkat kemerataan pemilikan
penguasaan lahannya. Data ijin lokasi dan pembebasan lahan
dipergunakan data permohonan dan penerbitan ijin lokasi dan
pembebasan lahan selama 8 tahun antara tahun 1981 -1988 ,
dengan unit kabupaten, kecamatan dan desa. ...