Show simple item record

dc.contributor.advisorSudarnika, Etih
dc.contributor.advisorPisestyani, Herwin
dc.contributor.authorPitaloka, Katyusa Nandini Dyah
dc.date.accessioned2023-09-12T23:54:55Z
dc.date.available2023-09-12T23:54:55Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/124659
dc.description.abstractPengetahuan, sikap, dan praktik petugas rumah potong hewan (RPH) terhadap penerapan kesejahteraan hewan (kesrawan), higiene sanitasi, serta kehalalan yang baik selama proses pemotongan merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi produksi daging aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Kota Bekasi memiliki populasi penduduk yang padat dengan konsumsi daging sapi mencapai 67 ton per hari. Terdapat dua rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dan tiga tempat pemotongan hewan ruminansia (TPH-R) di Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat pengetahuan, sikap, dan praktik petugas RPH-R dan TPH-R di Kota Bekasi terhadap penerapan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, serta kehalalan; menilai korelasi antara pengetahuan dan sikap petugas pada masing-masing aspek; serta memprediksi faktor yang memengaruhi penerapan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, serta kehalalan selama pemotongan sapi. Data yang diperoleh dianalisis secara kuantitatif menggunakan uji korelasi spearman dan disajikan secara deskriptif dalam bentuk diagram, tabel, dan narasi. Variabel yang dianalisis yaitu karakteristik RPH-R dan TPH-R; karakteristik petugas; pengetahuan, sikap, dan praktik petugas terhadap penerapan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi serta kehalalan. Petugas RPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik adalah 83%, sikap yang baik terkait kesrawan adalah 60%, dan praktik yang baik adalah 100% dan petugas TPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait kesrawan adalah 80%, sikap yang baik adalah 40%, dan praktik yang baik adalah 60%. Terdapat korelasi dengan tingkat hubungan kuat antara pengetahuan dan sikap petugas RPH- R dan TPH-R Kota Bekasi terhadap kesrawan. Secara keseluruhan pengetahuan, sikap, dan praktik petugas terhadap kesejahteraan hewan sudah baik, namun sikap petugas penting untuk ditingkatkan. Petugas RPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait higiene sanitasi adalah 100%, sikap yang baik adalah 50%, dan praktik yang baik adalah 30% dan petugas TPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait higiene sanitasi adalah 80%, sikap yang baik adalah 40%, dan praktik yang baik adalah 10%. Terdapat korelasi dengan tingkat hubungan cukup antara pengetahuan dan sikap petugas terkait penerapan higiene sanitasi selama pemotongan hewan. Petugas memiliki persentase skor buruk terkait higiene personal dan pemisahan area pemrosesan daging, karena tidak menimbulkan efek secara langsung terhadap petugas dan tidak adanya Prosedur Operasional Baku (POB) higiene sanitasi di TPH-R. Petugas RPH-R memiliki pengetahuan, sikap, dan praktik petugas terkait kehalalan 100% baik. Petugas TPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait kehalalan adalah 75%, sikap yang baik adalah 75%, dan praktik yang baik adalah 100%. Tidak ada korelasi signifikan antara pengetahuan, sikap, dan praktik petugas RPH-R dan TPH-R Kota Bekasi terkait kehalalan. Pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jerohan ruminansia yang terjamin ASUH untuk dikonsumsi masyarakat harus berasal dari RPH-R yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Karkas, daging, dan jerohan dari tempat pemotongan di luar RPH-R tidak dapat terjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, serta kehalalannya karena pemotongan di luar RPH-R tidak diawasi dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin produk daging ASUH. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memotong sapi di RPH-R dan hanya membeli daging dari pemotongan di RPH-R. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan, mempertegas sanksi terhadap tempat pemotongan yang belum memiliki bangunan dan fasilitas sesuai dengan standar dan mendorong pemotongan daging dilakukan di RPH-R yang memiliki sertifikat NKV dan sertifikat jaminan kehalalan yang mengikat dengan adanya POB. Petugas di TPH-R Kota Bekasi sebaiknya mendapatkan pelatihan dan pemantauan lebih rutin, serta sanksi tegas terhadap petugas yang melanggar POB guna meningkatkan penerapan petugas terhadap pengetahuan yang sudah didapatkan agar terjamin produk daging yang ASUH.id
dc.language.isoidid
dc.publisherJurnal Sain Veterinerid
dc.titlePerilaku Petugas Rumah Potong Hewan Kota Bekasi dalam Penerapan Kesejahteraan Hewan, Higiene Sanitasi, serta Kehalalanid
dc.title.alternativeslaughterhouse Officer's Behavior regarding The Implementation of Animal Welfare, Hygiene Sanitation, and Halal in Bekasi Cityid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordpengetahuanid
dc.subject.keywordpetugasid
dc.subject.keywordpraktikid
dc.subject.keywordrumah potong hewanid
dc.subject.keywordsikapid
dc.subject.keywordattitudeid
dc.subject.keywordknowledgeid
dc.subject.keywordofficerid
dc.subject.keywordpracticeid
dc.subject.keywordslaughterhouseid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record