Perilaku Petugas Rumah Potong Hewan Kota Bekasi dalam Penerapan Kesejahteraan Hewan, Higiene Sanitasi, serta Kehalalan
Date
2023Author
Pitaloka, Katyusa Nandini Dyah
Sudarnika, Etih
Pisestyani, Herwin
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengetahuan, sikap, dan praktik petugas rumah potong hewan (RPH)
terhadap penerapan kesejahteraan hewan (kesrawan), higiene sanitasi, serta
kehalalan yang baik selama proses pemotongan merupakan salah satu faktor yang
dapat memengaruhi produksi daging aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Kota
Bekasi memiliki populasi penduduk yang padat dengan konsumsi daging sapi
mencapai 67 ton per hari. Terdapat dua rumah potong hewan ruminansia (RPH-R)
dan tiga tempat pemotongan hewan ruminansia (TPH-R) di Kota Bekasi. Penelitian
ini bertujuan mengukur tingkat pengetahuan, sikap, dan praktik petugas RPH-R dan
TPH-R di Kota Bekasi terhadap penerapan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi,
serta kehalalan; menilai korelasi antara pengetahuan dan sikap petugas pada
masing-masing aspek; serta memprediksi faktor yang memengaruhi penerapan
kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, serta kehalalan selama pemotongan sapi.
Data yang diperoleh dianalisis secara kuantitatif menggunakan uji korelasi
spearman dan disajikan secara deskriptif dalam bentuk diagram, tabel, dan narasi.
Variabel yang dianalisis yaitu karakteristik RPH-R dan TPH-R; karakteristik
petugas; pengetahuan, sikap, dan praktik petugas terhadap penerapan kesejahteraan
hewan, higiene sanitasi serta kehalalan.
Petugas RPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik adalah 83%, sikap
yang baik terkait kesrawan adalah 60%, dan praktik yang baik adalah 100% dan
petugas TPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait kesrawan adalah
80%, sikap yang baik adalah 40%, dan praktik yang baik adalah 60%. Terdapat
korelasi dengan tingkat hubungan kuat antara pengetahuan dan sikap petugas RPH-
R dan TPH-R Kota Bekasi terhadap kesrawan. Secara keseluruhan pengetahuan,
sikap, dan praktik petugas terhadap kesejahteraan hewan sudah baik, namun sikap
petugas penting untuk ditingkatkan.
Petugas RPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait higiene
sanitasi adalah 100%, sikap yang baik adalah 50%, dan praktik yang baik adalah
30% dan petugas TPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik terkait higiene
sanitasi adalah 80%, sikap yang baik adalah 40%, dan praktik yang baik adalah
10%. Terdapat korelasi dengan tingkat hubungan cukup antara pengetahuan dan
sikap petugas terkait penerapan higiene sanitasi selama pemotongan hewan.
Petugas memiliki persentase skor buruk terkait higiene personal dan pemisahan
area pemrosesan daging, karena tidak menimbulkan efek secara langsung terhadap
petugas dan tidak adanya Prosedur Operasional Baku (POB) higiene sanitasi di
TPH-R.
Petugas RPH-R memiliki pengetahuan, sikap, dan praktik petugas terkait
kehalalan 100% baik. Petugas TPH-R memiliki tingkat pengetahuan yang baik
terkait kehalalan adalah 75%, sikap yang baik adalah 75%, dan praktik yang baik
adalah 100%. Tidak ada korelasi signifikan antara pengetahuan, sikap, dan praktik
petugas RPH-R dan TPH-R Kota Bekasi terkait kehalalan.
Pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jerohan ruminansia yang
terjamin ASUH untuk dikonsumsi masyarakat harus berasal dari RPH-R yang
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13
Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit
Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Karkas, daging, dan jerohan dari tempat
pemotongan di luar RPH-R tidak dapat terjamin keamanan, kesehatan, keutuhan,
serta kehalalannya karena pemotongan di luar RPH-R tidak diawasi dan tidak
memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin produk daging
ASUH.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memotong
sapi di RPH-R dan hanya membeli daging dari pemotongan di RPH-R. Pemerintah
juga harus memperketat pengawasan, mempertegas sanksi terhadap tempat
pemotongan yang belum memiliki bangunan dan fasilitas sesuai dengan standar dan
mendorong pemotongan daging dilakukan di RPH-R yang memiliki sertifikat NKV
dan sertifikat jaminan kehalalan yang mengikat dengan adanya POB. Petugas di
TPH-R Kota Bekasi sebaiknya mendapatkan pelatihan dan pemantauan lebih rutin,
serta sanksi tegas terhadap petugas yang melanggar POB guna meningkatkan
penerapan petugas terhadap pengetahuan yang sudah didapatkan agar terjamin
produk daging yang ASUH.
Collections
- MT - Veterinary Science [968]
