Pengelolaan Limbah Cair Industri Perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon
Abstract
Perairan PPN Kejawanan telah mengalami pencemaran berdasarkan pemantauan kualitas air yang dilakukan pada tahun 2013 dan 2018. Kondisi ini disebabkan oleh limbah cair industri perikanan di kawasan PPN Kejawanan. Pemantauan kualitas air perlu dilakukan secara periodik setiap bulan. Penelitian ini bertujuan menentukan status kualitas limbah cair terolah di saluran outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan badan air penerima, menentukan pengelolaan limbah cair yang dilakukan di PPN Kejawanan, merekomendasikan strategi pengelolaan limbah cair industri perikanan di PPN Kejawanan. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara purposive sampling dan pengamatan lapang. Data dianalisis menggunakan metode STORET, gap analysis, dan SWOT. Hasil penelitian menunjukkan analisis STORET memperoleh skor -24 sehingga status mutu air di PPN Kejawanan tercemar sedang. Hasil gap analysis menunjukkan terdapat 3 kondisi faktual yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022, di antaranya pengolahan limbah cair yang tidak dilakukan oleh seluruh industri, jarak IPAL dengan area pemukiman yang berdekatan, dan monitoring IPAL tidak rutin secara periodik. Hasil analisis
SWOT menunjukkan bahwa strategi utama yang harus dilakukan oleh PPN Kejawanan untuk mengelola limbah cair adalah memperbaiki sistem pengelolaan limbah cair terutama pada IPAL dan mewajibkan seluruh industri perikanan mengalirkan limbah cair ke IPAL PPN Kejawanan.