dc.description.abstract | Pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan adalah dua agenda yang diharapkan berjalan bersama-sama secara harmonis dalam sistem pembangunan nasional. Kedua aspek pembangunan tersebut secara fungsional, melibatkan mekanisme ekosistem dan ekonomi, yang membentuk suatu tatanan sistem. Kedua mekanisme tersebut sering melintasi batas wilayah administratif pemerintahan. Perkembangan ekonomi baik langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada kualitas lingkungan wilayah dan begitu juga sebaliknya.
Kesepakatan tentang pentingnya menata lingkungan dimulai dengan deklarasi Stockholm pada The United Nations C01!ference on The Human Environment pada tahun 1972 di Stockholm dan ditegaskan kembali pada KTT Bumi pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. KTT Bumi berhasil merumuskan lima dokumen, yakni; 1) Deklarasi Rio; 2) Konvensi Acuan tentang Perubahan Iklim; 3) Konvensi Keanekaragaman Hayati; 4) Prinsip-Prinsip Pengelolan Hutan; dan 5) Agenda 21. Selanjutnya dokumen yang terakhir diadopsi menjadi Agenda 21 Indonesia, Sebagai Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan. | id |