Analisis Willingness To Accept Masyarakat terhadap Pembayaran Jasa Lingkungan DAS Cidanau Studi Kasus Desa Citaman Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang
Abstract
Model hubungan hulu-hilir dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan di DAS Cidanau dilaksanakan terhitung sejak tahun 2005. Perumusan nilai pembayaran jasa lingkungan atas usaha masyarakat mengkonservasi hulu DAS Cidanau dilakukan dengan jalan negosiasi yang dalam proses pengambilan keputusannya masyarakat diwakili oleh tokoh setempat. Nilai yang didapat dari hasil negosiasi boleh jadi tidak mencerminkan nilai pembayaran yang sebenarnya diinginkan masyarakat akibat diharuskannya upaya konservasi terhadap lahan miliknya. Tujuan utama dari penelitian ini adalah mengetahui besarnya nilai pembayaran yang bersedia masyarakat terima akibat diharuskannya upaya konservasi. Penelitian ini memiliki tiga tujuan yaitu: (1) mendeskripsikan mekanisme pembayaran jasa lingkungan (payment environment services) di DAS Cidanau, (2) Mengkaji persepsi masyarakat terhadap program pembayaran jasa lingkungan yang telah berlangsung di DAS Cidanau (3) Mengkaji kesediaan atau ketidaksediaan masyarakat dalam menerima dana kompensasi sesuai skenario yang ditawarkan dalam pasar hipotetis (4) Mengkaji besarnya dana kompensasi yang bersedia diterima masyarakat (WTA) serta faktor yang mempengaruhi nilai WTA. Penelitian ini dilakukan di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan kuisioner. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari instansi-instansi terkait dan studi literatur. Analisis WTA menggunakan pendekatan Contingent Valuation Method dengan alat pengolah data Microsoft Excel 2003 dan SPSS 15. Model hulu-hilir dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan DAS Cidanau melibatkan Forum Komunikasi DAS Cidanau; Desa Citaman, Desa Cikumbueun dan Desa Kadu Agung sebagai penyedia jasa lingkungan (seller); dan PT. Krakatau Tirta Industri sebagai pemanfaat jasa lingkungan (buyer). Mekanisme transaksi dilakukan secara tidak langsung (indirect payment) dengan menempatkan FKDC sebagai mediator transaksi. FKDC sebagai mediator transaksi bertugas untuk mengelola hasil transaksi pembelian jasa lingkungan dari PT. KTI untuk selanjutnya disalurkan melalui transaksi pembayaran kepada Kelompok Tani Karya Muda II. Penilaian terhadap program pembayaran jasa lingkungan didapat hasil responden menilai kualitas lingkungan semakin baik setelah adanya upaya konservasi. Sebagian besar responden menilai baik terhadap program pembayaran jasa lingkungan yang sedang berjalan. Cara penetapan nilai pembayaran dinilai buruk oleh sebagian besar responden. Sebanyak 43 responden yang dimintai pendapatnya mengenai kesediaan menerima nilai pembayaran sesuai skenario yang ditawarkan diperoleh hasil bahwa 41 responden bersedia menerima dan dua responden tidak bersedia menerima nilai pembayaran. Alasan responden bersedia menerima nilai pembayaran sesuai skenario yang diusulkan adalah: 1) Tidak puas terhadap nilai pembayaran jasa lingkungan yang ditetapkan dengan jalan negosiasi, 2) Biaya kebutuhan hidup semakin tinggi, sehingga nilai pembayaran jasa lingkungan yang pada awalnya diharapkan dapat membantu masyarakat menutupi kebutuhan hidup sudah tidak dapat menutupinya lagi, 3) Nilai kayu di lokasi model pembayaran jasa lingkungan semakin tinggi, sehingga diperlukan peningkatan nilai pembayaran jasa lingkungan, sebagai insentif agar masyarakat tetap menjaga tegakan pohon di atas lahan miliknya. Adapun alasan responden menyatakan tidak bersedia menerima nilai pembayaran sesuai skenario yang ditawarkan adalah bahwa program tidak membuat anggota kelompok kehilangan tegakan pohon yang ada di atas lahan miliknya. Hasil analis Willingness To Accept didapat nilai dugaan rataan WTA sebesar Rp 5.056,98 untuk setiap pohon yang terikat kontrak pembayaran jasa lingkungan per tahun. Jika dilakukan penyesuaian nilai pembayaran terkait nilai rata-rata WTA masyarakat, dengan jumlah pohon sebanyak 500 pohon per ha, maka nilai pembayaran yang harus diserahkan kepada penyedia jasa lingkungan adalah Rp 2.528.490,00 per ha per tahun. Nilai ini merupakan nilai pembayaran yang ingin diterima oleh masyarakat. Total WTA responden diperoleh nilai sebesar Rp 217.450,00 per pohon per tahun. Mengacu pada jumlah pohon yang terdapat di lokasi penyedia jasa lingkungan, maka diperoleh nilai sebesar Rp 2.718.125.000,00. Nilai tersebut merupakan nilai perbaikan kualitas lingkungan hutan terhadap jasa hidrologi di lokasi model pembayaran jasa lingkungan Desa Citaman.