dc.description.abstract | Kebijakan sertifikasi lahan merupakan salah satu fokus pemerintahan Indonesia karena dianggap menjamin hak atas tanah dan dapat mendorong perekonomian melalui pembentukan modal. Sebagai state of the art pendaftaran tanah, pemerintah mencanangkan program PRONA sertifikasi pendaftaran tanah sistemik dan luas (PTSL), yang secara formal bebas biaya. Maka tujuan penelitian adalah untuk menganalisa biaya transaksi program sertifikasi lahan. Lokasi yang dipilih adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cirebon dengan kriteria yang sudah lebih dari setahun melaksanakan program tersebut. Metode yang dilakukan adalah menghitung jumlah biaya transaksi dari setiap aktivitas pendaftaran lahan, baik berupa biaya eksplisit maupun implisit. Biaya implisit dinilai menggunakan konsep opportunity cost. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski pemerintah menyatakan bebas biaya, petani peserta menanggung biaya transaksi 215 000 rupiah di kabupaten Bogor dan 280 000 rupiah di Kabupaten Cirebon. | id |